Bawaslu-Sentra Gakkumdu Riau Saksikan Sidang Kasus Money Politik di PN Benggkalis

Selasa, 05 Juni 2018 - 17:26:00 WIB

Sidang kasus money politik dengan terdakwa Nur Azmi Hasyim anggota DPRD Kabupaten Bengkalis bersama ajudannya bernama Adi Purnawan digelar di Pengadilan Negeri Bengkalis Riau, Selasa (5/6/2018).(Foto Humas Bawaslu Riau)

Bengkalis, Detak Indonesia--Hari ini, Selasa 5 Juni 2018 Ketua Bawaslu Riau Rusidi Rusdan bersama Tim Sentra Gakkumdu Provinsi Riau yang terdiri dari unsur Bawaslu, Polda dan Kejati Riau ikut menyaksikan sidang lanjutan perkara Money Politik di Pengadilan Negeri Bengkalis.

Sidang yang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Dr Sutarno SH MH itu merupakan sidang hari ke tiga dengan agenda pemeriksaan saksi saksi. Saksi yang didengarkan keterangannya terdiri dari Saksi yang diajukan oleh Jaksa Penuntut umum yaitu Ketua Panwaslu Kabupaten Bengkalis, Ketua dan Anggota Panwaslu Kecamatan Rupat, saksi ahli dari KPU Riau Ilham Yasir SH LLm dan Ahli Pidana dari Universitas Riau Dr Erdianto SH MH.

Ketua Hakim majelis  DR Sutarno SH MH
menyidangkan perkara dengan terdakwa Nur Azmi Hasyim, anggota DPRD Kabupaten Bengkalis bersama ajudannya bernama Adi Purnawan. Keduanya didakwa telah melakukan Money Politik pada saat melakukan reses di sebuah desa di Kecamatan Rupat Kabupaten Bengkalis dengan cara membagikan baju kaos paslon Gubernur dan Wakil Gubernur Riau 2018 yang berisi uang Rp50.000 didalamnya.

Bertindak sebagai anggota hakim majelis, Muhamad Riski SH, Musmar SH dan Mimmie D Simarmata SH. Turut Hadir dalam persidangan terdakwa Nur Azmi dan Adi Purnawan didampingi empat orang Kuasa Hukum terdakwa yang dipimpin oleh Aspandiar SH.

Rusidi Rusdan, di sela kunjungannya menjelaskan bahwa maksud kedatangan pihaknya bersama Tim Sentra Gakkumdu adalah dalam rangka memberikan dukungan moral dan semangat kepada Panwaslu Bengkalis dalam menghadapi sidang.

"Saya memahami bahwa sekalipun anggota Panwaslu kita hadir di persidangan adalah sebagai saksi pelapor, tapi tetap memerlukan kesiapan mental yang kuat karena akan berhadapan dengan pertanyaan dari Majelis Hakim, terdakwa dan Tim Kuasa Hukumnya. Jadi, kita memberikan semangat untuk tidak ragu dan takut dalam mengungkap kebenaran demi tegaknya hukum dalam pemilihan kepala daerah yang sedang berlangsung. Dan kita juga berharap Majelis Hakim dapat memutus perkara ini dangan seadil-adilnya," jelas Rusidi.

Sementara itu diperoleh informasi bahwa sidang hari ini merupakan hari ketiga, setelah sebelumnya hari Kamis 31 Mei 2018 merupakan sidang perdana kasus money politik pertama dan satu-satunya di Riau sampai dengan saat ini dengan agenda mendengarkan dakwaan, dilanjutkan hari Senin kemarin dengan agenda mendengarkan eksepsi dari terdakwa dan Pembacaan Putusan Sela oleh Majelis Hakim di mana Majelis Hakim Menolak upaya pra peradilan yang diajukan oleh terdakwa. Sidang dilaksanakan secara maraton bahkan sampai malam hari, direncanakan sidang pembacaan putusan akan dilakasanakan pada hari Jumat 8 Juni 2018.(*/di)