Temukan Bukti Baru, Putusan MA Akan Dibatalkan

Rabu, 06 Juni 2018 - 22:38:21 WIB

Ketua Umum LSM Perisai Sunardi (kanan), Humas Tamsil Usman (kiri) 

Pekanbaru, Detak Indonesia--Sofyan Ramli didampingi LSM Perisai menemukan bukti baru (novum) masalah pemalsuan surat-surat tanah miliknya seluas 4.000 M2 di Jalan Kaharuddin Nasution Pekanbaru. 

Atas temuan itu diperkuat dengan dua saksi yang mengetahui pemalsuan surat tanah itu maka pada 28 Mei 2018 lalu pihaknya sudah melaporkan beberapa terduga pelaku pemalsuan surat-surat tanah tersebut ke Polresta Pekanbaru. Surat-surat yang dipalsukan tersebut ada tanda tangan Kepala BPN Kampar saat itu Ramli Yoesoef yang sama sekali tak sama bentuk tandatangannya dengan yang asli. 

Seperti diberitakan media di Pekanbaru sebelumnya,  Sofyam Ramli merasa tidak puas atas keputusan Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru. Sofyan Ramli (72) selaku pemilik tanah yang sah melaporkan Bachtiar Ali dan seorang pensiunan BPN Kampar inisial LA ke Polresta Pekanbaru atas lahan miliknya seluas 4.000 M2 di Jalan Kaharuddin Nasution Pekanbaru dengan membuat surat tanah palsu bersertifikat yang dikeluarkan Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kampar saat itu. 

Upaya mencari keadilan yang dilakukan Sofyan Ramli dan LSM Perisai, berbuahkan hasil. Usai dikalahkan Bachtiar Ali di persidangan tahun 2015 silam, ia menemukan adanya berbagai kejanggalan yang direkayasa agar menang di persidangan. 

Tanah milik Sofyan Ramli di Jalan Kaharuddin Nasution Pekanbaru yang terus diperjuangkan. 

"Banyak kejanggalan yang kami temukan, dari tanda tangan yang dipalsukan. Surat jual beli dan penerbitan tanda tangan sertifikat tanah," ujar Sofyan Ramli yang didampingi LSM Perisai kepada wartawan, baru-baru ini. 

Lahan seluas 4.000 M2 di Simpang Tiga Pekanbaru itu yang dulunya masuk kawasan Kampar, lalu pemekaran masuk wilayah Kecamatan Bukit Raya, Pekanbaru, dibeli Sofyan Ramli dari pemiliknya pertama buk Satem diketahui ahli warisnya Kartorejo tahun 1972 dengan harga tanahnya Rp275 ribu dasar Surat Keterangan Tanah (SKT). 

Sofyan Ramli yang juga pensiunan pegawai Bea dan Cukai Riau, memberikan surat tanah ke Bachtiar Panser rekan sekerjanya untuk pengurusan Sertifikat. Namun seiring berjalannya tahun, ia tidak mendapatkan kembali surat itu sampai saat ini. 

"Awalnya surat tanah saya titipkan ke Bachtiar Panser satu kerja dulu di Bea dan Cukai untuk pengurusan. Namun tidak dikembalikan sampai saat ini. Hanya copyan yang kita pegang dan semuanya lengkap," kata Sofyan Ramli. 

Belakangan, sejak 2009 muncul  orang menguasai tanahnya itu dengan mengantongi surat tanah bersertifikat yang diketahui rekannya juga, bernama Bachtiar Ali. Tapi sertifikat tanah itu atas nama istrinya Yeriaty Bachtiar (telah meninggal). 

Bukti sertifikat tanah yang belum ditandatangani Kepala BPN Pekanbaru namun sertifikatnya sudah keluar atas nama Yeriati Bachtiar

Proses persidangan pun ditempuh kedua belah pihak antara Sofyan Ramli dengan Yeriaty Bachtiar di Pengadilan Negeri Pekanbaru. Tapi dengan menampilkan bukti yang dikantongi Yeriaty Bachtiar, berujung kemenangan bagi mereka.

"Memang di Pengadilan kita kalah dengannya (Yeriaty Bachtiar, red). Semua telah kita tempuh, sampai ke Mahkamah Agung. Tetap kalah, tapi ada celah menunjukkan adanya tanda tangan palsu kepala BPN Kampar Ramli Yusuf saat itu yang mengeluarkan sertifikat dan tanda tangannya juga palsu. Itu yang mau kita naikkan lagi," terang Sofyan Ramli didampingi Ketua DPP LSM Perisai Indonesia Sunardi. 

Hal senada juga disampaikan Ketua Umum LSM Perisai Sunardi, didampingi Humas Tamsil Usman menyebutkan dalam sidang di lapangan, saksi-saksi  dari sepadan menguatkan bahwa tanah itu memang dibeli oleh Sofyan Ramli tahun 1972 dari ahli waris pemilik tanah. 

"Anehnya, dalam persidangan perkara ini dimenangkan oleh Yeriaty Bachtiar sampai ke PK Mahkamah Agung. Dari saksi-saksi semuanya menyebutkan Sofyan Ramli yang membeli tanah tersebut," kata Sunardi. 

Sejauh ini, upaya mencari keadilan terus dilakukannya dengan mengulang kembali surat demi surat yang dimiliki Yeriaty Bachtiar istri Bachtiar Ali dan saksi-saksi yang tersisa, siap menjadi penolong. 

Kejanggalanpun ditemukan, kata Sunardi dengan adanya tanda tangan palsu Kepala BPN Kampar saat itu Ramli Yoesoef di akte jual beli tanah Bachtiar Ali dengan buk Sartem. Lalu tidak adanya materai dan segel di atas kertas, Sertifikat yang digunakannya pun berbeda yang ditanda tangani kepala BPN Kampar dulu Ramli Yoesoef. 

"Ada bukti baru dari surat ketetangan ganti rugi dari yang dilakukan seolah-olah dari Buk Sartem ke Yeriaty Bachtiar, itu tidak menggunakan materai dan tidak pakai kertas segel. Dimana tanda tangan Kepala BPN Kampar Ramli Yoesoef juga palsu," lanjut Sunardi. 

Terkait tanda tangan buk Sartem, kata Sunardi mengatakan dari keterangan ahli waris, ia tidak bisa baca tulis. Sementara saat Sofyan Ramli membeli tanah itu, buk Sartem bisanya hanya cap jempol tidak tanda tangan.

"Ini jelas tanda tangan yang dimiliki Yeriaty Bachtiar di surat ganti rugi itu palsu. Lalu pena yang digunakan tidak saat berada di tahun 1972, kemudian sertifikat yang digunakan sebagai atas Kepala BPN Bangkinang Rusli Yoesoef, itu sangat beda jauh, kita punya bukti itu semua. Ini dasar kita kembali menaikkan kasus ke polisi," terang Sunardi. 

Atas temuan kejanggalan ini, pihaknya menindaklanjuti ke pihak yang berwajib untuk mengambilalih kekuasaan tanah milik Sofyan Ramli kembali. Sesuai harga tanah saat ini, luas lahan 4000 M2 yang dimilikinya sudah setara dengan Rp32 miliar. 

"Kita sangat menyayangkan, ke depannya pihak kepolisan dapat menyingkap dan dapat menentukan langkah kedepannya berdasarkan bukti dan segera mengusut kasus ini sampai tuntas," pungkas Sunardi. 

DPP LSM Perisai telah melaporkan ke pihak Kepolisian Polresta Pekanbaru 28 Mei 2018 mencari awal dimulainya pemalsuan surat-surat tanah Sofyan Ramli (mantan pensiunan Bea Cukai). Karena orang yang berhak memiliki tanah ini adalah Sofyan Ramli dia dirugikan dengan adanya putusan MA. 

Oknum yang dilaporkan ke Polresta Pekanbaru adalah Bachtiar Ali dan anak-anaknya karena melanjutkan jual beli surat menyurat jual beli tanah yang menjadi hak Sofyan Ramli. 
LSM Perisai juga menemukan adanya keterlibatan oknun BPN Kampar yang sudah pensiun inisial LA diduga keras memalsukan jual beli tanah milik Sofyan Ramli di Jalan Kaharuddin Nasution dekat gudang pupuk Pusri. Luas tanahnya 4.000 M2 senilai Rp32 miliar. (azf)