Bupati Bengkalis: Rp1,9 Miliar Itu Uang Usaha Saya

Kamis, 07 Juni 2018 - 14:26:57 WIB

Bupati Bengkalis Amril Mukminin usai salat Zuhur di masjid Mako Brimob Polda Riau Jalan Durian Pekanbaru dicecar pertanyaan oleh wartawan Kamis (7/6/2018).(Aznil Fajri/Detak Indonesia.co.id)

Pekanbaru, Detak Indonesia--Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa Bupati Bengkalis Amril Mukminin di Markas Komando Brimob Polda Riau Jalan Durian Pekanbaru Kamis pagi hingga siang tadi (7/6/2018).

Amril Mukminin saat ditanya wartawan masalah temuan KPK uang Rp1,9 milir di rumah dinasnya di Bengkalis Riau beberapa waktu lalu,  menurut Amril uang itu merupakan uang jerih payah usahanya. 

Ketika ditanya wartawan kenapa uang sebesar itu disimpan di rumah dinas kenapa tak disimpan di bank maka dijawab Bupati Bengkalis Amril Mukminin bahwa simpan di rumah dinas lebih aman. 

"Uang Rp1,9 miliar itu uang usaha saya,  lebih aman disimpan di rumah dinas," kata Amril kepada wartawan yang mencecarnya dengan sejumlah pertanyaan. 

Bupati Bengkalis ini sangat irit bicara.  Saat usai salat Zuhur di masjid Mako Brimob Polda Riau Jalan Durian Pekanbaru beliau tak mau banyak cakap. Sejumlah wartawan terus mencecarnya dengan berbagai pertanyaan namun dijawabnya singkat dengan mengatakan sudah dijelaskan tadi,  masih seperti itu jugalah. 

Seperti diberitakan media Jumat lalu (1/6/2018), Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah rumah dinas   Bupati Bengkalis, Amril Mukminin. Penggeledahan ini terkait penyidikan kasus dugaan korupsi proyek peningkatan Jalan batu Panjang-Pangkalan Nyirih di Kabupaten Bengkalis, Riau tahun anggaran 2013-2015.

"Kegiatan penggeledahan merupakan salah satu tindakan yang dilakukan untuk mengumpulkan bukti-bukti lebih lanjut," kata Juru Bicara KPK Febri Dianysah, Jumat lalu (1/6/2018).

Febri menegaskan, penggeledahan dilakukan sejak Jumat siang (1/6/2018) berlangsung hingga malam hari. Febri menjelaskan, dari penggeledahan itu, penyidik menemukan uang Rp1,9 miliar di rumah dinas itu.

"Dari lokasi tersebut ditemukan uang sekitar Rp1,9 miliar yang akan didalami lebih lanjut keterkaitannya dengan perkara yang sedang ditangani," tegas Febri.

Sebelumnya KPK juga sudah menetapkan Sekretaris Daerah Kota Dumai Provinsi Riau Muhammad Nasir sebagai tersangka korupsi proyek peningkatan jalan Batu Panjang-Ngiris, di Kabupaten Bengkalis tahun anggaran 2013-2015. 

Selain Nasir, KPK juga menetapkan Direktur Utama PT Mawatindo Road Construction inisial HOS sebagai tersangka. 

 

Sekda Dumai H Muhammad Nasir

"Ditetapkan dua tersangka yaitu MNS dan HOS. Keduanya diduga memperkaya diri sendiri, orang lain, dan korporasi dalam proyek jalan hingga menimbulkan kerugian negara Rp80 miliar," tegas Febri di gedung KPK, Jakarta, Jumat lalu (11/8/2017).(azf)