Kapolres Siak Lakukan Pres Liris Kasus Selama Bulan Suci Ramadhan

Kamis, 07 Juni 2018 - 18:57:32 WIB

SIAK, DetakIndonesia.co.id - Kapolres Siak AKBP Ahmad David SIK didampingi Kasat Rekrim Polres Siak AKP Hidayat Perdana SH SIK, Kasat Narkoba Polres Siak AKP Herman Pelani SH, Kanit I Reskrim Polres Siak, KBO Narkoba Polres Siak IPDA Muswad, secara langsung menggelar Pres Rilise terkait pengungkapan tiga perkara selama Bulan Suci Ramadhan.

Tiga Perkara tersebut, Satu Kasus Curas dan dua Kasus Narkotika, dan sebanyak tujuh orang pelaku dihadirkan langsung oleh Polres Siak saat Press Rilise digelar. Dari tiga kasus empat pelaku merupakan pelaku tindak pidana pencurian dan kekerasan (Curas) yang terjadi di wilayah sektor hukum Polsek Tualang. Tiga diantaranya pelaku tindak pidana Narkotika.

Saat Kapolres Siak AKBP Ahmad David SIK menuturkan kepada awak media yang hadir, Kapolres langsung mengapresiasi tugas kinerja jajarannya, telah berhasil mengungkap kasus Curas dan Narkotika tersebut, meskipun kondisi saat ini di Bulan Suci Ramadhan, Kamis 07 Juni 2018.

"Saya selaku Kapolres Siak sangat mengapresiasi jajaran Satreskrim dan Satnarkoba, yang mana telah berhasil mengungkap kasus ini, baik itu kasus Curas maupun kasus Narkotika," sebut AKBP Ahmad David SIK.

"Berdasarkan penyelidikan kasus Curas yang terjadi pada Bulan Januari 2018, kemudian kita lakukan pengembangan, pada tanggal 21 Mai 2018, kita mendapatkan titik terang kasus ini, berawal kita mendapatkan pelaku pertama berinisial EEN alias Edu di Dumai, kemudian kita lakukan pengembangan dan berhasil menangkap kembali dua pelaku yang beinisial DS dan MS di Kabupaten Humbang Hasudatan Provinsi Sumatra Utara.

"Dari pengembangan berikutnya, kita kembali mendapatkan titik terang keberadaan pelaku lagi yang berinisial SR dan berhasil kita bekuk di Kabupaten Kampar, Operasi pengukapan ini berlangsung selama 10 Hari kerja, dan untuk barang bukti Unit Mobil Korban Curas masih tahap penyelidikan, pelaku kita tetapkan dengan Pasal 365 ayat 1dan ayat 2, dengan ancaman 12 tahun penjara," papar Kapolres Siak.

Dari penangkapan keempat pelaku tersebut, Polres Siak berhasil mengamankan Barang Bukti berupa satu unit Mobil Toyota Kijang Kapsul, satu Unit Motor yang digunakan pelaku sert galon air minum korban, dan Kemudian Lakban, saat ini, empat pelaku Curas dan barang bukti sudah diamankan di Mapolres Siak guna penyelidikan lebih lanjut.

"Untuk kasus tindak pidana Narkotika berhasil diungkap berkat kerjasama kita dengan masyarakat, yang mana telah memberikan informasi tentang peredaran barang haram tersebut, Operasi yang dipimpin Kasat Narkoba Polres Siak AKP Herman Pelani SH bersama Team Sat Narkoba Polres Siak, alhasil, dalam minggu kedua Bulan Suci Ramadhan, dua kasus tindak pidana Narkotika berhasil diungkap. 

"Kasus Narkotika pertama TKP di Jalan PT SIR, pelaku seorang lelaki berinisial TI dengan Barang Bukti Narkotika diduga berjenis Shabu dengan berat 0,5 gram, kemudian satu unit sepeda motor, celana jien dan timah rokok, sebangai barang bukti.

"Untuk kasus Narkotika yang kedua terjadi di jalan
lintas Perawang, pelaku dua orang lelaki berinisial  HE dan SM, dari kedua pelaku kita berhasil mengamankan Barang Bukti satu paket Shabu, satu bungkus daun ganja kering, satu unit HP android, alat timbang, satu pak klip bening, serta satu unit sepeda motor, berdasarkan hasil introgasi pelaku merupakan pemilik barang haram tersebut," jelas Kapolres Siak.