Dua Terdakwa dari Kemendagri Mulai Diadili

Kamis, 09 Maret 2017 - 07:24:25 WIB

Dua pejabat Kemendagri yang didakwa menerima suap proyek e-KTP total sebesar Rp60 miliar, Irman (kiri) dan Sugiharto (kanan).

Jakarta, Detak Indonesia--Irman dan Sugiharto pejabat di Kementerian Dalam Negeri, dua terdakwa kasus dugaan korupsi proyek e-KTP didakwa melanggar Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 UU Nomor 31/1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20/2001 tentang Tipikor jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana dalam sidang pembacaan dakwaan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (9/3/2017). Kedua pejabat Kemendagri ini disebut menerima uang dengan total sebesar Rp60 miliar lebih.

"Dari rangkaian perbuatan para terdakwa secara bersama-sama tersebut di atas memperkaya para terdakwa yakni memperkaya terdakwa I (Irman) sebesar Rp2.371.250.000, USD 877.700, dan SGD 6.000 Serta memperkaya terdakwa II (Sugiharto) sejumlah USD 3.473.830," kata jaksa KPK.

Kalau dikonversikan ke rupiah, Irman mendapatkan Rp14 miliar danSugiharto menerima USD 3.473.830 atau Rp46 miliar. Apabila dijumlahkan, total penerimaan uang kedua terdakwa ini sejumlah Rp60 miliar lebih.

Sementara, Irman dan Sugiharto tidak mengajukan nota keberatan atau eksepsi atas dakwaan jaksa KPK. Sidang akan dilanjutkan dengan pemeriksaan saksi pada pekan depan 16 Maret 2017.

"Kami tidak mengajukan tanggapan tidak mengajukan eksepsi," ujar kuasa hukum Sugiharto dan Irman dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jalan Bungur Besar Jakarta Pusat, Kamis (9/3/2017).

Irman saat ditanya hakim ketua menegaskan surat dakwaan jaksa KPK sudah jelas. Sedangkan Sugiharto menjelaskan pula ada yang salah dengan dakwaan. "Cukup jelas, tapi ada yang tidak betul," tambahnya.(jui)","photo":"/images/news/zp8kz/9-tsk-irman-dan-sugihartook.jpg","caption":"Dua pejabat Kemendagri yang didakwa menerima suap proyek e-KTP total sebesar Rp60 miliar, Irman (kiri) dan Sugiharto (kanan).