Sidang Vonis Aman Akan Berlangsung Tertutup

Jumat, 22 Juni 2018 - 09:22:54 WIB

JAKARTA, Detak Indonesia - Sidang vonis terdakwa kasus terorisme Aman Abdurrahman akan dilaksanakan pada Jumat (22/6) pagi. Pengamanan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan diperketat dan wartawan tak diperbolehkan untuk menyiarkan proses sidang berlangsung.

"Tidak ada speaker juga di luar. Wartawan juga tidak boleh masuk ruang sidang selama sidang berlangsung. Ke dalam juga kalau ada yang membawa perangkat ponsel juga kita imbau tak boleh masuk," ujar Wakapolres Jakarta Selatan AKBP Budi Sartono di PN Jaksel, Jumat.

Dari pantauan di lapangan pada Jumat pagi PN Jaksel telah dipenuhi oleh para awak media yang akan meliput sidang vonis terdakwa Aman. Budi menegaskan kepada wartawan, proses sidang tidak boleh disiarkan secara langsung.

"Intinya yang di ruang sidang tidak boleh. Tapi kalau di luar, tidak apa-apa," ungkapnya.

Humas PN Jaksel Ahmad Guntur mengatakan sidang vonis kasus terorisme dengan terdakwa Aman Abdurahman sebenarnya bersifat terbuka. Sehingga siapa saja boleh melihat proses sidang tersebut.

Hanya saja, berdasarkan surat dari Komisi Penyiaran Indonesia (KPI), proses sidang itu tak boleh disiarkan secara langsung. "Sidang bersifat terbuka oleh umum. Tapi tidak boleh ada kamera. Ada surat KPI yang meminta untuk tidak disiarkan secara langsung," ujar Guntur di PN Jaksel, Jumat.