Penghuni Minta Peninjauan Hukum Kebijakan Pengelola

Sabtu, 04 Juni 2016 - 07:24:25 WIB

JAKARTA (detakindonesia.com) - Warga Rusun Green Pramuka City Jakarta menyambut kedatangan politisi PDI Perjuangan Masinton Pasaribu pada Sabtu malam (7/5/2016) sekitar pukul 19.30 WIB di Green Pramuka City, Jalan Jenderal Ahmad Yani Kavling 49, Rawasari, Cempaka Putih, Jakarta Pusat.  

Warga menyampaikan berbagai permasalahan yang dihadapi berkaitan dengan pengelolaan rumah susun.

Berbagai masalah yang disampaikan adalah penerapan kebijakan sepihak soal perparkiran, Pajak Bumi Bangunan (PBB) yang tak transparan,  Iuran Pengelolaan Lingkungan (IPL). Selain itu, warga juga mengeluhkan tak adanya perlindungan dari aparat polisi, walaupun kekisruhan terjadi pada Jumat (6/5/2016) lalu akibat penerapan parkir komersial.

Anggota Komisi Hukum DPR RI itu menuturkan saat ini tak boleh lagi warga negara yang diintimidasi, ditakut-takuti dan tak nyaman berada di rumahnya sendiri. Oleh karena itu, sambungnya, warga diminta melaporkan rincian bentuk persoalan, termasuk dugaan intimidasi, yang dirasakan penghuni rumah susun itu.

Terkait proses perlindungan kepolisian, Masinton berjanji akan menyampaikan hal tersebut ke Kapolri, bahkan ke Presiden.

"Saya bersedia menjadi bagian perjuangan bapak ibu sekalian. Kalau pengembang untung, penghuni jangan buntung," kata Masinton dalam acara temu penghuni.

Selain melakukan dialog, Masinton juga mengecek area Basement 1 untuk masalah perparkiran. Diketahui, PT Mitra Investama Perdana selaku Badan Pengelola Green Pramuka City menerapkan tarif parkir per jam bagi penghuni yang parkir di lantai dasar dan Basement 1, yang akhirnya menimbulkan penolakan warga. 

Dia menuturkan dirinya akan memproses laporan warga itu terlebih dahulu untuk langkah selanjutnya. Masinton menegaskan dirinya mensinyalir persoalan yang terjadi di Green Pramuka juga terjadi pada pengelolaan rumah susun dan apartemen lainnya. 

Salah seorang penghuni, Lina Herlina menuturkan dirinya hanya mendapatkan kuitansi pembayaran PBB, bukan faktur pajak. Warga selama ini juga tak pernah mendapatkan laporan yang transparan soal pungutan pajak tersebut.

"Kami tak memiliki Surat Pemberitahuan untuk membayar PBB. Hanya diberikan kwitansi," katanya.

Penghuni lain, Al Hakim Amrullah menuturkan pihaknya meminta agar DPR dapat meninjau persoalan dugaan pelanggaran hukum dalam pengelolaan rumah susun itu. Di antaranya soal penerapan iuran sepihak dan penentuan kebijakan perparkiran. ","photo":"/images/news/ean84/7-masinton-kunker-ok.jpg","caption":"