Sub Kontraktor Kayu PT RAPP Berperkara di PN Tangerang

Senin, 25 Juni 2018 - 20:32:43 WIB

Sidang dua subkontraktor kayu PT RAPP yang berperkara di PN Tangerang Banten, Senin (25/6/2018).(Aznil Fajri/Detak Indonesia.co.id)

Tangerang Banten, Detak Indonesia--Dua perusahaan sub kontraktor pengangkutan kayu milik PT Riau Andalan Pulp and Paper (PT RAPP) yang mengangkut kayu PT RAPP dari Kalimantan ke pabrik PT RAPP di Kabupaten Pelalawan Riau akhirnya berperkara di Pengadilan Negeri (PN) Tangerang Banten, dengan Surat Dakwaan nomor perkara No Reg Perkara : PDM -132/TNG/05/2018, Senin (25/6/2018) dengan jaksa penuntut umum (JPU) Sulastri SH.

Dua perusahaan yang berperkara itu yakni PT Panca Mitra Artha (PT PMA) berkantor di Jalan Telaga Gading Ruko Spring Utara Gading Serpong Kota Tangerang selatan Banten sebagai penyandang dana angkutan kayu melawan mitranya PT San Transindo Semesta (PT STS) sebagai peminjam dana dari PT PMA. Kedua perusahaan ini awalnya bermitra, belakangan berperkara  di PN Tangerang Banten.

Kisah awalnya bahwa PT STS dengan direkturnya Fajar (terdakwa) adalah perusahaan bergerak di bidang logistik dan shipping (perkapalan) telah mendapatkan pekerjaan pengiriman kayu dari Kalimantan ke Riau milik PT RAPP dari saksi Zurman bin Musa pemilik PT Paldona Ananda Bersaudara dengan kesepakatan harga pengiriman Rp270.823 permetrik ton untuk lokasi pengiriman dari Sebuku Kalimantan ke Riau dan Rp232.234 permetrik ton untuk lokasi pengiriman dari Sebakis Kalimantan ke Riau.

Berbekal dari pekerjaan pengiriman kayu tersebut terdakwa Fajar Direktur PT STS bertemu saksi Ismail bin Idham asisten direktur PT Panca Mitra Artha pada Januari 2016. Terdakwa Fajar menawarkan pekerjaan ini kepada Ismail dan dijelaskan terdakwa dia perlu pinjam uang Rp800.000.000 kepada Ismail dan keuntungan yang dijanjikan Fajar Rp20.000 permetrik ton dan volume pengiriman sekitar 7.500 metrik ton dihitung keuntungan yang dijanjikan terdakwa Rp150.000.000 selama sebulan.

Ismail tertarik dan menyampaikan kepada bosnya saksi Vincent Junius Direktur PT PMA dan Vincent sepakat memberikan pembiayaan pengiriman maka pada 20 April 2016 ditandatangani perjanjian terdakwa Fajar dan saksi Vincent Junius.

Singkat cerita Vincent Direktur PT PMA meminjamkan uangnya kepada Fajar Direktur PT STS Rp800 juta. Kayu PT RAPP pun diangkut dari Kalimantan ke Riau dari 7.500 metrik ton targetnya, yang terealisasi hanya sekitar 6.300 metrik ton, artinya terjadi penyusutan kayu milik PT RAPP di perjalanan selama pengangkutan.

Oleh terdakwa Fajar diangsurlah pinjaman Rp800 juta tadi sekitar Rp517 juta kepada Vincent tapi ini dibayarkan oleh kontraktor PT RAPP yakni PT Paldona Ananda Bersaudara langsung ke rekening PT PMA. Sebelumnya PT PMA dan jointnya PT STS membuka rekening bersama di  bank Mandiri Gading Serpong dan bila mengambil uang harus bersama-sama dan tidak bisa sepihak saja. Namun PT PMA membuka rekening bersama dengan PT STS tanpa ada tandatangan terdakwa Fajar Direktur PT STS. Bagaimana mungkin uang bisa dicairkan oleh bank Mandiri tanpa ada tandatangan Fajar selaku direktur PT STS. Ini berarti PT PMA telah "menerima" hasil pembayaran dari PT Paldona dengan mencairkan uang dari rekening bersama yang "dilakukan" oleh PT PMA.

Kuasa hukum terdakwa Fajar yakni Benyamin Purba SH usai sidang mengatakan akan memperkarakan pihak PT PMA. Karena antara pihak PT PMA dan PT STS sudah sepakat membuka rekening bersama di Bank Mandiri Gading Serpong seharusnya jika PT PMA menarik uang dari bank harusnya seizin dan sepengetahuan terdakwa Fajar Direktur PT STS, tapi ini tak diketahui terdakwa Fajar. 

"Saya juga akan meminta kehadiran saksi Zurman bin Musa pemilik PT Paldona Ananda Bersaudara ke PN Tangerang Banten apakah benar telah membayar pekerjaan pengiriman kayu milik PT RAPP itu sebagaimana mestinya. Bila perlu pihak PT RAPP saya minta hadir juga sebagai saksi," kata Benyamin Purba SH yang kini sedang mengambil pendidikan master hukum di bidang Law Criminal di California Amerika Serikat.(azf)