Hasil Mediasi Pemko Pekanbaru Sepakat Bayar Tunggakan Listrik PJU

PEKANBARU, Detak Indonesia - Pemerintah Kota Pekanbaru, Provinsi Riau akhirnya sepakat untuk membayar tunggakan tagihan rekening penerangan jalan umum (PJU) yang mencapai Rp37 miliar ke PT PLN (Persero).
Kesepakatan itu tercapai setelah Pemko Pekanbaru dan PT PLN menggelar pertemuan tertutup yang dimediasi oleh Kejaksaan Negeri Pekanbaru, di Kota Pekanbaru.
Mediasi itu sendiri berjalan sangat alot dan memakan waktu lebih dari sembilan jam lamanya. Mediasi dimulai sekitar pukul 10.00 WIB pagi dan diketahui baru berakhir sekitar pukul 19.00 WIB.
"Mediasi berlangsung dari pukul 10.00 pagi tadi dan baru selesai malam ini. Banyak rumusan yang dibahas," kata Kepala Kejaksaan Negeri Pekanbaru Suripto Irianto tanpa menjelaskan secara detail pertemuan tersebut.
Dia hanya menjelaskan bahwa dari mediasi itu tertuang sejumlah kesepakatan yang turut ditandatangani oleh kedua belah pihak, serta Suripto selaku mediator.
Pertama, kata dia, Pemko Pekanbaru setuju untuk melakukan pembayaran tagihan rekening listrik dan lampu lalu lintas sebagaimana yang diminta PLN.
Selanjutnya, terhadap data yang dijadikan dasar tagihan akan dilakukan audit oleh Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) dan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).(DI)