Respons Bawaslu Soal PKPU Larang Caleg Mantan Napi Korupsi

Ahad, 01 Juli 2018 - 11:50:55 WIB

JAKARTA, Detak Indonesia - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) tetap pada sikapnya tidak menyetujui aturan larangan pencalonan caleg dari mantan narapidana kasus korupsi melalui Peraturan KPU. Hai itu disampaikan Anggota Badan Pengawas Pemilu Ratna Dewi Pettalolo menanggapi Komisi Pemilihan Umum (KPU) yang resmi memberlakukan aturan larangan tersebut dalam PKPU Nomor 20 Tahun 2018.

Ratna menegaskan, sebagai penyelengara Pemilu, Bawaslu juga memiliki semangat untuk melahirkan wakil rakyat yang bersih, bebas dari koruptor. Kendati demikian, semangat tersebut tentu harus diwujudkan dengan tetap berpegang pada peraturan perundangan.

Sebagai penyelenggara pemilu, tugas Bawaslu adalah melindungi hak konstitusional warga negara. “Akan sangat berbahaya jika penyelenggara pemilu melakukan pembatasan hak hak konstitusional warga negara," ujar Ratna kepada wartawan melalui pesan singkat, Ahad (1/7).

Menurut Ratna, aturan pembatasan hak konstitusional akan berbahaya lantaran dapat menjadi penyalahgunaan kewenangan. Sebab, konstitusi secara tegas hanya memberikan kewenangan pembatasan hak melalui UU. Sementara aturan larangan mantan napi korupsi nyaleg oleh KPU hanya melalui Peraturan KPU (PKPU).

Alih-alih menerbitkan PKPU, Ratna mengatakan, perlu langkah konkret untuk memastikan calon legislatif bersih bebas dari koruptor. Ia mengatakan, Bawaslu akan melakukan pendekatan dengan partai politik.(DI)