KRI Pulau Rusa 726 Tangkap Kapal Motor Jelatik 8 

Rabu, 11 Juli 2018 - 14:01:57 WIB

Danlanal Dumai Kolonel Laut (E) Yose Aldino dan aparat lainnya usai jumpa pers dan meninjau KM Jelatik 8 yang ditangkap dan diamankan di Pelabuhan Sungai Duku Pekanbaru, Rabu (11/7/2018).(Aznil Fajri/Detak Indonesia.co.id)

Pekanbaru, Detak Indonesia--Kapal Motor (KM) Jelatik 8 yang melayari rute Pekanbaru-Selatpanjang-Tanjungpinang ditangkap oleh KRI Pulau Rusa 726 di perairan Kuala Siak, Senin (9/7/2018).

Danlanal Dumai Kolonel Laut (E) Yose Aldino menjelaskan hal tersebut dalam jumpa pers dengan wartawan di dermaga Pelabuhan Sungai Duku  Pekanbaru, Rabu (11/7/2018).

KM Jelatik 8 merupakan kapal pengangkut orang dan barang. Ditangkap karena melanggar ketentuan dan membahayakan keselamatan penumpang dan pengguna laut lainnya.

Barang yang turut diamankan

KM Jelatik 8 ini pada Minggu (8/7/2018) oleh unit Intel Lanal Dumai telah didapat info  memuat penumpang namun tak mematuhi aturan dan membahayakan keselamatan penumpang. Akhirnya Senin (9/7/2018) berkar koordinasi Lanal Dumai dengan KRI Pulau Rusa 726 yang sedang patroli di laut ditangkaplah KM Jelatik 8 ini.

"Kapal Motor Jelatik 8 ini mengangkut jumlah penumpang tak sesuai manifest (over capacity) melanggar pasal 138 ayat 2 UU No 17/2008. Sebelum kapal berlayar, nakhoda wajib memastikan kapalnya telah memenuhi syarat kelaiklautan dan melapor ke Syahbandar. Saat diperiksa nakhoda tak dapat menunjukkan dokumen seperti SIUPAL. Bila tak miliki ini melanggar pasal 287 jo pasal 27 UU NP,17/2008," kata Danlanal Dumai, Riau Kolonel Laut (E) Yose Aldino.

Bunyi pasal itu Setiap orang yang mengoperasikan kapal angkutan di perairan tanpa izin dipidana penjara 1 tahun atau denda paling banyak Rp200 juta.

Kapal Motor Jelatik 8 yang ditangkap dan diamankan di Pelabuhan Sungai Duku Pekanbaru

Melayarkan kapal namun kapal tidak memenuhi persyaratan keselamatan dan keamanan pelayaran serta perlindungan maritim, dengan ditemukannya alat keselamatan kapal yang tifak sesuai dengan standar keselamatan hal ini melanggar padal 303 sebagaimana dimaksud dengan pasal 122 UU No 17/2008 dipidana dengan pidana penjara paling lama dua tahun dan denda paling banyak Rp300 juta.

Jika tidak lengkap alat peralatan navigasi dan/atau navigasi elektronik kapal, melanggar pasal 306 UU No 17/2008 sebagaimana dimaksud dalam pasal 130 ayat (1) dipidana dwngan pidana penjara paling lama dua tahun dan denda paling banyak Rp300 juta.

Menurut Kolonel Laut Yose Aldino selanjutnya KM Jelatik 8 ini  di ad hoc menuju dermaga Lanal Dunai pasca ditangkap di Kuala Siak itu untuk diproses lebih lanjut. Lanal Dumai sebagai Pangkalan TNI AL terdekat menerima.li.pahan kapal tangkapan KM Jelatik 8 dari KRI Pulau Rusa 726 dan dilakukan penyidikan lebih lanjut terkait pelanggaran hukum laut launnya. Hal ini dilakukan sesuai prosedur/aturan yang berlaku serta demi keamanan dan keselamatan pelayaran.(azf)