Pembuatan SKCK Untuk Keperluan Caleg di Siak Membludak

Kamis, 12 Juli 2018 - 10:42:35 WIB

SIAK, DetakIndonesia.co.id -- Peningkatan jumlah pemohon pengurusan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) di Polres Siak meningkat seiring dengan akan digelarnya pemilihan Calon Anggota Legislatif (Caleg) di Kabupaten Siak. 

Tidak tanggung tanggung, jumlahnya pemohon mencapai tembus angka yang cukup fantastis, tercatat 80 - 100 perhari SKCK di terbitkan Polres Siak, terhitung sejak awal Juli 2018.

Berdasarkan paparan Kapolres Siak AKBP Ahmad David SIK melalui Kaur Mintu Sat Intelkam Polres Siak AIPTU Ratno Pribadi Sat Intelkam Polres Siak  saat ditemui DetakIndonesia.co.id diruangannya Rabu (11/7/2018) siang menjelaskan, pembuatan SKCK dari Bacaleg sudah berlangsung sejak Maret 2018 lalu hingga sekarang," Ujar AIPTU Ratno Pribadi. 

"Sudah mulai dari Maret lalu, sebagai persyarakatan mendaftar menjadi calon (Legislatif, red). Pada Juni rata-rata 20 sampai 30 orang. Ini meningkat pada Juli di mana rata-rata berjumlah 60 hingga 100 orang," sebut Aiptu Ratno Pribadi 

SKCK yang diurus di Polres Siak  dikhususkan bagi Caleg DPRD tingkat Kabupaten sedangkan Untuk Caleg DPRD  tingkat Provinsi, DPD RI dan DPR - RI dapat diurus di Dit Intelkam Polda Riau

Untuk di Ketahui sampai dengan saat ini +- sudah 400 pemohon pembuatan SKCK untuk keperluan Calon Anggota Legislatif dan selain untuk menerbitkan SKCK untuk Caleg Sat Intelkam Polres Siak juga menerbitkan SKCK untuk keperluan Melamar Pekerjaan , Persyaratan Tes TNI/ Polri dan keperluan  laiinya

Pengurusan SKCK tersebut akan dibuka setiap hari, selama jam kerja/dinas, mulai Pukul 08.00 WIB hingga 15.00 WIB. Kata Ratno pengurus SKCK hanya perlu membawa sejumlah persyaratan yang berlaku, sesuai Perkap nomor 18 tahun 2014.

"Persyaratannya, misalnya KTP, kartu keluarga, akte kelahiran, pasfoto 4 x 6 Latar Merah 6 Lembar dan rekom sidik jari.(Adifa)