Jaksa Hadirkan Wartawan Jadi Saksi

Selasa, 17 Juli 2018 - 22:28:28 WIB

Rengat, Detak Indonesia--Sidang perdana dugaan money politic Pilkada Riau yang terjadi di Desa Sibabat Kecamatan Seberida Kabupaten Indragiri hulu (Inhu) Riau pada 25 Juni 2018 lalu, kembali dilanjutkan  Selasa (17/7/2018) di Pengadilan Negeri (PN) kelas IIB Rengat, dalam agenda mendengarkan keterangan saksi.

Dari 12 saksi yang disiapkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Inhu juga tergabung dalam tim Gakkumdu Kabupaten Inhu, dua saksi yang dihadirkan dalam sidang perdana adalah saksi pelapor Hardi Sarmin dan saksi kedua dari wartawan liputan Kabupaten Inhu atas nama Zulpen Zuhri dengan tersangka atas nama Dimas Kasiono Warnorejo.

Sidang dipimpin wakil ketua PN kelas IIB Rengat, Guntoro Eka Sekti SH MH didampingi dua hakim anggota, masing-masing Petra Jeanny Siahaan SH MH dan Omori Rotama Sitorus SH MH. Sedangkan JPU Yoyok Satrio SH dan Rulif Yuganitra SH.

Sidang digelar terbuka untuk umum, sebelum saksi didengarkan keterangannya, saksi diambil sumpah di hadapan majelis hakim. Secara bergantian hakim mencecar pertanyaan kepada saksi, hakim  Guntoro menanyakan bagai mana kronologis saksi Sarmin mengetahui adanya dugaan money politic dan kampanye di luar jadwal?

Saksi Sarmin di hadapan hakim menjelaskan, dirinya mengetahui saat melintas di depan ibu-ibu yang berkumpul, ketika itu dirinya hendak membeli rokok, pada malam harinya dirinya mengetahui kalau sudah terjadi pembagian bahan dasar pakaian wanita disertai selembaran ajakan mencoblos pasangan calon Gubernur Riau nomor urut 3.

Kemudian saksi Sarmin menghubungi wartawan Zulpen agar informasi tersebut diberitakan, namun saksi Sarmin mencari bukti bahan pakaian wanita yang dibagi-bagikan tersebut, dirinya meminjam bukti tersebut dari Juminah dua unit satu di antaranya milik Wakini yang belum sempat diberikan oleh Juminah.

Semantara itu, saksi Zulpen di cecar pertanyaan oleh hakim anggota Petra Jeanny Siahaan SH MH, bagai mana saudara mengetahui adanya dugaan money politic di Desa Sibabat? Saksi Zulpen menjelaskan, dirinya menjalankan tugas jurnalistik atas informasi dugaan money politic dari saksi pelapor Hardi Sarmin untuk di beritakan.

Saksi Zulpen diminta pendapatnya bukan sebagai wartawan, namun saksi Zulpen menjelaskan kalau dirinya sudah menguji kebenaran atas informasi awal dugaan money politic untuk bahan berita dari saksi Hardi Sarmin.

Di mana dalam keterangannya kalau selain saksi Hardi Sarmin yang menjelaskan, dugaan money politic pembagian bahan dasar pakaian dan disertai selembaran, dirinya mendapatkan penjelasan dari beberapa orang namun dua di antaranya dijadikan narasumber dalam berita.

Dalam fakta persidangan, mantan Kades Sibabat atas nama Misman berulangkali disebut saksi, kalau Misman adalah koordinator atas pembagian bahan pakaian wanita disertai selembaran ajakan untuk memilih pasangan Cagubri nomor urut 3.

Dari keterangan dua saksi yang dihadirkan JPU tersebut, hakim mendalami pertanyaan soal adanya keterlibatan mantan Kades Sibabat atas nama Misman dari keterangan saksi namun demikian saksi yang juga wartawan atas nama Zulpen mengaku tidak kenal dengan Misman, dirinya mengetahui Misman sebagai koordinator pembagian bahan pakaian wanita disertai selembaran Cagubri dari narasumbernya Turiah istri dari tersangka.

Persidangan juga dihadiri ketua Banwaslu Riau Rusidi Ruslan, usai persidangan dirinya menyampaikan ucapan terimasih kepada masyarakat yang sudah aktif memberikan informasi awal atas dugaan pelanggaran Pemilu di Inhu.

"Terimasih juga kepada tim Gakkumdu Inhu yang sudah maksimal dalam penanganan perkara dugaan money politic Pilkada Riau di Inhu," ucapnya.

Semantara itu, kuasa hukum terdakwa dari Kantor hukum, Mayandri Sudarman SH atas nama Iriansyah SH dimintai tanggapannya usai sidang menjelaskan kalau, dirinya akan maksimal mendampingi terdakwa dalam melakukan pembelaan atas perkara yang dialami terdakwa dugaan money politic.

"Kami akan lakukan pembelaan untuk klien kami, persidangan ini dibatasi waktu, kami akan telaah secara seksama, kami akan hadirkan saksi meringankan," kata Iriansyah.(*/rls/azf)