Anwar Ibrahim Cabut Permohonan Banding Kasus Sodomi

Rabu, 18 Juli 2018 - 09:50:30 WIB

Mantan Wakil Perdana Menteri Malaysia Datuk Seri Anwar Ibrahim mencabut permohonan banding ke pengadilan.atas kasus sodomi

KUALA LUMPUR, Detak Indonesia.co.id -- Mantan Wakil Perdana Menteri Malaysia Datuk Seri Anwar Ibrahim mencabut permohonan banding ke pengadilan. Banding semula diajukan untuk meninjau kembali keputusan pengadilan terkait kasus sodomi yang menjeratnya.

Pengacara Anwar, Latheefa Koya, mengatakan kepada media Malaysia bahwa kliennya memutuskan tidak meneruskan banding. Keputusan itu didukung istri Anwar, Datuk Seri Dr Wan Azizah Wan Ismail, serta kedua anak mereka, Nurul Izzah Anwar dan Nurul Nuha Anwar.

Disampaikan Koya, Anwar yang merupakan penasihat Partai Keadilan Rakyat (PKR) menetapkan hal itu karena sudah mendapat pengampunan penuh. Pengampunan dia dapatkan dari Raja Malaysia, Yang di-Pertuan Agong Sultan Muhammad V pada 16 Mei 2018.

Anwar juga telah mengisi notice of discontinuance atau pemberitahuan penghentian di pengadilan. Formulir telah dimasukkan ke Mahkamah Federal Malaysia pada 26 Juni dan di Pengadilan Tinggi pada 4 Juli silam.

Dikutip dari laman The Star Online, Selasa (17/7), kasus sodomi yang dilakukan Anwar cukup lama bergulir di pengadilan. Dia dinyatakan bersalah pada 10 Februari 2015 dan dijatuhi hukuman lima tahun penjara.

Pada 1999, pengadilan memvonis Anwar hukuman enam tahun penjara untuk tuduhan korupsi dan setahun kemudian menambah vonis sembilan tahun penjara untuk tuduhan sodomi. Namun, Mahkamah Federal Malaysia membatalkan tuduhan dan membebaskannya dari penjara pada 2004.(DI)