Dalam Waktu Enam Jam, Polsek Sungai Apit Berhasil Ciduk Pelaku Pemerkosaan

Rabu, 18 Juli 2018 - 15:20:02 WIB

Dalam Waktu Enam Jam, Polsek Sungai Apit Berhasil Ciduk Pelaku Pemerkosaan

SIAK, DetakIndonesia.co.id -- Seorang Janda beranak tiga yang berinisial RT (32)  yang tinggal disalah satu rumah di Kampung Rawa Mekar Jaya (RMJ) Kecamatan Sungai Apit, Kabupaten Siak nyaris menjedi korban pemerkosaan oleh seorang duda yang berinisial K alias M (40). Rabu 18 Juli 2018.

Kejadian percobaan pemerkosaan tersebut berlangsung pada hari Minggu (24/07/18) sekira pukul 02.00 WIB Minggu dini hari. kejadian tersebut terjadi diruangan tengah rumah korban.

Berdasarkan keterangan Kapolres Siak AKBP Ahmad David SIK melalui Kapolsek Sungai Apit AKP Hendrik SH MH kepada sejumlah awak media," Pelaku pemerkosaan berinisial K alias M ( 40) masuk dari pintu belakang rumah milik korban, kala pelaku hendak melakukan niat buruknya korban terbangun, dan seketika itu pelaku melarikan diri, dan melawati pintu belakang.

"Enam jam setelah laporan korban kita terima, Pelaku pemerkosaa berhasil di ciduk, saat penangkapan pelaku sempat melakukan perlawan kepada personel, meskipun demikian pelaku berhasil kita bekuk, TKP di Kampung Rawa Mekar Jaya tepatnya di Hutan Mangrove ( RMJ) Kecamatan Sungai Apit Kabupaten Siak.

"Saat penangkapan Team Opnal Polsek Sei Apit yang dipimpin Kanit Reskrim IPDA M Fajri SH. Adapun Barang Bukti yang berhasil kita amankan, Daster warna hitam milik korban, kemudian celana pendek berjenis bahan levis milik pelaku," ujar AKP Hendrix

Berdasarkan data, Pelaku merupakan seorang resedivis yang baru keluar dari lembaga pemasyarakat Kabupaten Siak, Kasus pertama Pencurian Minyak dengan Drum dengan masa tahanan Delapan Bulan, kemudian ke dua Pencurian Hendphone dan Laptop masa tahananan lebih kurang dua Tahun. 

Akibat dari perbuatan dari pelaku, Para tokoh dan perangkat kampung sangat kesal, dan atas keberhasilan tertangkapnya pelaku tersebut, Para tokoh masyarakat mengucapkan terimakasih kepada pihak Polsek Sungai Apit atas tindakan cepat dalam pelayanan, dan kini masyarakat  merasa lebih nyaman atas tertangkap pelaku pemerkosaan tersebut.

"Pelaku sudah kita amankan di Mapolsek untuk proses lebih lanjut, Pelaku kita duga melanggar Pasal 285 JO 53 KUHP dan 289 KUHP dengan tuntutan maksimal 12 Tahun Penjara, pungkasnya.(Adifa)