Kompol Angga Pimpin Langsung Pemusnahan  Narkotika

Jumat, 27 Juli 2018 - 21:23:19 WIB

Pemusnahan Barang Bukti Narkotika dipimpin Kapolsek Limapuluh Pekanbaru Kompol Angga F Herlambang Sik SH didampingi Kanit Reskrim Polsek Limapuluh Iptu Abdul Halim SE, dihadiri Kejaksaan Negeri Pekanbaru Aulia Rahman, BPPOM  Pekanbaru H Irwan Ali, KBO Sat

Pekanbaru, Detak Indonesia-- Polsek Limapuluh jajaran Polresta Pekanbaru Polda Riau melaksanakan pemusnahan barang bukti (BB) hasil dari tangkapan kasus tindak pidana penyalahgunaan Narkotika baru ini. Pelaksanaan pemusnahan Barang Bukti (BB) tersebut berlangsung di Mako Polsek Limapuluh Pekanbaru Jumat (27/7/2018) pukul 10.00 WIB.

Pemusnahan Barang Bukti Narkotika tersebut dipimpin langsung Kapolsek Limapuluh Kompol Angga F Herlambang Sik SH didampingi Kanit Reskrim Polsek Limapuluh Iptu Abdul Halim SE, kegiatan tersebut juga dihadiri langsung Kejaksaan Negeri Pekanbaru Aulia Rahman, BPPOM  Pekanbaru H Irwan Ali, KBO Sat Narkoba Polresta Pekanbaru Ipda Wisnugraha PS TIK, BNNK Pekanbaru Suriadi Koto.

Selain itu, dari pantauan awak media Detak Indonesia.co.id, pemusnahan Barang Bukti tersebut juga dihadiri Penasihat Hukum tersangka, Witha & Partner, Penyidik Polsek Limapuluh serta tersangka.

Tersangka yang diamankan

Kapolsek Lima Puluh Kompol Angga F Herlambang Sik SH menjelaskan kepada awak media DetakIndonesia.co.id, kegiatan ini dalam rangka pemusnahan Barang Bukti Narkotika dengan jenis Pil Happy Five, Pil Ekstasi dan Shabu shabu. 

Adapun data Barang Bukti yang dimusnahkan Polsek Lima Puluh yang disita dari tersangka Chandra Dirgan, 1. 3220 Pil Happy Five merek Erimin 5 dengan rincian. Untuk keperluan Laboratorium sebanyak 6 papan (60 butir), untuk kepentingan Pengadilan sebanyak 1 Papan (10 butir) sedangkan yang dimusnahkan sebanyak 315 papan total (3.150 butir)

Kemudian dilanjutkan dengan pemusnahan 2.700 butir Pil Ekstasi warna biru dengan gambar kodok dan warna kuning logo minion dengan rincian, untuk keperluan Laboratorium sebanyak 41 butir Ekstasi warna biru dan 32 butir ekstasi warna kuning, untuk kepentingan Pengadilan sebanyak 1 butir ekstasi warna biru dan 1 butir ekstasi warna kuning, yang dimusnahan sebanyak 1.618 butir ekstasi warna biru dan 953 butir ekstasi warna kuning.

Untuk Narkotika jenis Shabu seberat 3.258,29 gram dengan rincian, keperluan laboratorium sebanyak 112 gram, untuk kepentingan Pengadilan sebanyak 1 gram dan yang dimusnahan sebanyak 3.145,29 gram

Hasil sitaan dari tersangka Angga Prasadhana Phoma alias Angga Bin R Maidi Phoma, Narkotika dengan jenis Shabu seberat 45,18 gram dengan rincian keperluan Laboratorium sebanyak 7 gram, untuk kepentingan Pengadilan sebanyak 0,1 gram dan yang dimusnahkan sebanyak 38,08 gram.

Kompol Angga menambahkan, selama kegiatan prosesi pemusnahan Barang Bukti (BB) Narkotika yang kita langsungkan di Mako Polsek Lima Puluh berjalan aman dan lancar, dan tersangka disangkakan melanggar pasal 112 Jo Pasal 114 ayat 2 Jo 132 Undang –Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. (adifa)