Cristiano Ronaldo Resmi Dapat Hukuman Dua Tahun Penjara & Denda €19 Juta

Sabtu, 28 Juli 2018 - 12:07:04 WIB

Striker baru Juventus,Cristiano Ronaldo, resmi akan menerima hukuman penjara dua tahun dan denda senilai €19 juta (£16,9 juta/$22,15 juta) atau sebesar 320 miliar rupiah setelah membuat perjanjian dengan otoritas Spanyol atas tuduhan pajak

SPANYOL, DetakIndonesia.co.id -- Striker baru Juventus,Cristiano Ronaldo, resmi akan menerima hukuman penjara dua tahun dan denda senilai €19 juta (£16,9 juta/$22,15 juta) atau sebesar 320 miliar rupiah setelah membuat perjanjian dengan otoritas Spanyol atas tuduhan pajak.

Bintang asal Portugal itu mengaku bersalah atas empat tuduhan kasus penggelapan pajak antara 2011 dan 2014, ketika ia masih bermain untuk RealMadrid, dengan nilai total €14,7 juta.

Dilansir EFE, jumlah itu berkurang dalam pengakuan bersalahnya hingga €5,7 juta, namun dengan mempertimbangkan denda, bunga, dan biaya lainnya, jumlah itu naik menjadi €19 juta.

Tuduhan itu awalnya ditolak Ronaldo dan perusahaan manajemennya, Gestifute. Sang pemain menjawab dengan gugup setiap kali ditanya tentang masalah itu.

Setelah laporan muncul bahwa pemerintah Spanyol menolak tawaran untuk menyelesaikan kasus ini, Ronaldo menulis di akun Instagram-nya: "Jangan coba merusak momen indah yang saya jalani dengan berita palsu," sedangkan dalam kesempatan lain, ia menyatakan: "Saya melakukan hal yang benar dan akan terus melakukannya."

Sebagai pelanggaran pertama, hukuman penjara Ronaldo tidak akan dibuat efektif, artinya sang striker tidak akan menghabiskan waktu di balik jeruji besi. Namun, berdasarkan hukum Spanyol, jika ia kembali menyinggung masalah itu selama masa hukuman, ancaman penjara masih terbuka buat dirinya.(DI)