Truk Bawa Bawang Merah Seludupan di Siak Disergap !

Senin, 30 Juli 2018 - 12:16:18 WIB

Truk membawa bawang merah seludupan dari luar negeri ditangkap personel Polres Siak Sabtu (28/7/2018).(Foto Humas Polres Siak)

Siak Sri Indrapura, Detak Indonesia--Sat Reskrim Polres Siak menyergap, menggeledah, dan mengamankan 1 (satu) unit mobil colt diesel warna kuning Nomor polisi : BA 9958 FF ,TKP Jalan lintas Buatan - Siak Kecamatan Siak Kabupaten Siak, Riau.

Kapolres Siak AKBP Ahmad David kepada Detak Indonesia.co.id melalui rilisnya menjelaskan waktu penangkapan dilakukan Sabtu  28 Juli 2018 sekira pukul 14.50 WIB, dilaporkan pada Hari Sabtu 28 Juli 2018 sekira pukul 04.00 WIB subuh.

Perkaranya mengangkut bawang merah tanpa dokumen karantina berdasarkan LP/A/86/VII/2018/RIAU/RES SIAK, tanggal 28 Juli 2018. Pasal yang dilanggar mengangkut bawang merah tanpa dilengkapi dokumen karantina sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 Ayat 1 dan 2 UU RI Nomor 16 tahun 1992 tentang karantina hewan, ikan dan tumbuhan.

Barang bukti 1 (satu) unit mobil truk colt diesel warna kuning dengan no pol : BA 9958 FF bermuatan barang bekas dan bawang merah kurang lebih 2 (dua) ton.

Pelapor Bripka Restu Adi Putra, saksi - saksi Brigadir Jefri, 32 tahun anggota Polri, aspol Polres Siak Riau. Saksi lainnya Beipda Randa Soka SH 26 tahun, anggota Polri, aspol Polres Siak Riau.

Pelaku yang diamankan Urip Rianto (supir truk), 50 tahun, laki - laki, wiraswasta, alamat Jalan Simpang Haji RT 003 RW 001 Desa Meredan Kecamatan Tualang Kabupaten Siak Riau.

Kronologis penangkapan pada Sabtu, 28 Juli 2018 sekira pukul 02.50 WIB, anggota Sat Reskrim Polres Siak sedang melintas di jalan lintas Buatan - Siak Kecamatan Siak Kabupaten Siak Riau dan menemukan 1 (satu) unit mobil colt diesel warna kuning melintas dengan muatan yang tidak wajar, karena melihat hal mencurigakan tersebut anggota Sat Reskrim Polres Siak Riau menghentikan mobil tersebut dan melakukan pengecekan serta melihat isi mobil tersebut berisi bawang.

Urip Rianto (50) supir diamankan

Guna pemeriksaan lebih lanjut supir dan barang bukti dibawa ke Mako Polres Siak untuk dilakukan penyelidikan dan penyidikan. Saat ini dilakukan  tindak lanjut, melengkapi administrasi penyidikan (mindik), menyita barang bukti, periksa saksi - saksi, dan berkoodinasi dengan Balai Karantina.(adifa)