Mahasiswi Mualaf Akhirnya Kembali Kuliah

Sabtu, 04 Agustus 2018 - 09:28:09 WIB

Harapan Arnita Rodelina Turnip kembali terkembang. Perempuan 22 tahun itu akhirnya bisa kembali kuliah di Institut Pertanian Bogor (IPB) untuk menggapai cita-citanya setelah tunggakan uang kuliah mahasiswi Fakultas Kehutanan ini telah dibayarkan oleh Dina

BOGOR, DetakIndonesia.co.id -- Harapan Arnita Rodelina Turnip kembali terkembang. Perempuan 22 tahun itu akhirnya bisa kembali kuliah di Institut Pertanian Bogor (IPB) untuk menggapai cita-citanya setelah tunggakan uang kuliah mahasiswi Fakultas Kehutanan ini telah dibayarkan oleh Dinas Pendidikan Kabupaten Simalungun, Sumatra Utara (Sumut), Kamis (2/8) kemarin.

“Kasus ini insya Allah akan tuntas dan saya bisa kembali kuliah di IPB. Tadi Wakil Rektor I Pak Drajat sudah telepon saya dan memberitahu saya boleh aktif kuliah di IPB. Beliau menyuruh saya datang ke ruangan beliau hari Senin (6/8),” kata dia, Jumat (3/8).

Arnita mengatakan, meskipun angkatan 2015, dia akan memulai kuliah dari semester III. Dia pun akan menghentikan kuliahnya di Universitas Muhammadiyah Prof Dr HAMKA (Uhamka) Jakarta. Saat tidak kuliah di IPB, Arnita memang difasilitasi Uhamka untuk kuliah di Fakultas Ekonomi dan Bisnis di kampus tersebut.

“Saya tidak mungkin bisa menjalani dua kuliah sekaligus. Walaupun di Uhamka bisa malam, tapi jarak Bogor-Jakarta jauh. Mungkin saya akan lepas yang di Uhamka,” ujarnya.

Warga desa Bangun Raya, Kecamatan Raya Kahean, Simalungun, itu berharap kejadian serupa tidak akan terulang lagi, kepadanya maupun ke penerima beasiswa lain. Hingga kini, Arnita mengaku terus berkomunikasi dengan Kepala Ombudsman RI Perwakilan Sumut Abyadi Siregar.

“Insya Allah tadi sudah konsultasi sama Pak Abyadi, mereka janji akan terus mengawal saya per semesternya. Karena kita tidak tahu ada hal apa ke depannya. Insya Allah, kata Ombudsman, mereka siap mengawal saya ngulang lagi sampai lulus,” kata sulung dari empat bersaudara itu.

Dia mengaku sudah mendapatkan kiriman bukti pembayaran tunggakan uang kuliahnya di IPB. Pembayaran tersebut sebesar Rp 55 juta untuk uang kuliah tunggal (UKT) selama lima semester, yakni sejak semester II hingga VI.

Sementara untuk tagihan Semester VII sebesar Rp 11 juta belum dibayarkan. Tagihan ini harus dibayar paling lama September mendatang.

Arnita memohon doa kepada seluruh masyarakat Indonesia. Ia berharap kasus menimpanya akan benar-benar tuntas dan tidak terulang lagi kemudian hari. “Mohon doanya supaya tidak terulang lagi masalah seperti ini, baik pada saya maupun anak bangsa di daerah lain,” ujarnya.

Ia mengucapkan terima kasih kepada semua pihak yang telah membantunya hingga masalah penghentian beasiswa tanpa alasan jelas ini dapat selesai. “Saya juga berterima kasih, terutama kepada pihak media dan rekan-rekan saya semua,” kata Arnita.

Pemerintah Kabupaten Simalungun, Sumut, mengaktifkan kembali beasiswa utusan daerah (BUD) Arnita. Surat pengaktifan kembali BUD IPB atas nama Arnita tersebut bernomor 820/8311/4.4.1/2018 ditandatangani Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Simalungun Resman Saragih. Surat dengan kop bertuliskan Dinas Pendidikan Pemerintah Kabupaten Simalungun itu dikeluarkan pada Kamis (2/8).

“Saya mengapresiasi langkah positif Pemkab Simalungun ini sebagai bagian dari upaya mencetak generasi unggul yang akan turut memajukan pembangunan, khususnya pada aspek pertanian di kabupaten tersebut di masa yang akan datang,” ujar Rektor IPB Arif Satria.

Selain membayar tunggakan biaya kuliah dimaksud, Pemkab Simalungun sebagaimana isi surat yang ditujukan kepada Ombudsman Sumatera Utara tertanggal 2 Agustus 2018 juga menyatakan komitmennya untuk terus membiayai pendidikan Arnita Rodelina Turnip berikut biaya hidup sesuai perjanjian kerja sama yang ditandatangi IPB dan Pemkab Simalungun tahun 2015.

Sebelumya, diketahui Arnita Rodelina Turnip, mahasiswi IPB dicabut beasiswanya oleh Pemkab Simalungun. Beasiswa miliknya dicabut tanpa peringatan dan alasan yang jelas.

Arnita menduga, pencabutan beasiswa itu lantaran dia berpindah agama. Namun, Dinas Pendidikan Simalungun membantah hal tersebut. Menurut mereka, pencabutan beasiswa Arnita karena persoalan administrasi.

Arnita memang mualaf. Dia berpindah keyakinan dan masuk Islam pada September 2015. Pada 2016, beasiswanya dihentikan. Dia dikeluarkan sebagai penerima BUD. Arnita dan keluarganya pun tak pernah mendapatkan peringatan sebelumnya.

Hal inilah yang membuat dia dan keluarganya berpikiran jika penghentiannya sebagai penerima BUD lantaran Arnita berpindah keyakinan. Anggapan ini diperkuat dengan berbagai cerita dari orang yang mereka dengar.

“Saya sudah tanyakan ke Dinas Pendidikan. Mereka bilang masalahnya etika. Kalau memang masalahnya anggaran, mengapa yang lain cair. Apa memang soal pindah agama, bapak itu tidak bisa jawab,” kata Lisnawati, ibu Arnita, saat melapor ke Ombudsman RI Perwakilan Sumatra Utara.(DI)