Jikalahari Desak Pemerintah Segera Tertibkan TNTN !

Ahad, 05 Agustus 2018 - 18:25:17 WIB

Kawasan Taman Nasional Tesso Nilo di Kabupaten Pelalawan Riau yang terus dirambah.(foto ist)

Pekanbaru, Detak Indonesia--Tim Revitalisasi Ekosistem Tesso Nilo (RETN) sudah dibentuk disini melibatkan akademisi, lembaga swadaya masyarakat dan warga. Tim bertujuan menyelesaikan carut marut tata kelola TNTN secara terintegrasi. 

"Revitalisasi ekosistem TNTN sudah dilakukan sejak tahun 2016, kita juga terus melakukan desakan kepada Pemerintah agar segera menyelesaikan perambahan dan penanaman ilegal di TNTN ini," kata Made Ali, Koordinator Jaringan Kerja Penyelamat Hutan Riau (Jikalahiri), Minggu (5/8/2018) di Pekanbaru.

Made Ali menjelaskan  Pemerintah lewat Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) melalui Tim Revitalisasi Ekosistem Tesso Nilo (RETN) tetap menyelesaikan carut marut tata kelola Taman Nasional Tesso Nilo secara terintegrasi. 

"Ada tiga lokasi di TNTN yang diranbah, bahkan ada 150 cukong terlibat, sudah ada. 64 cukong yang jadi tersangka. Seperti Subdesing (keturunan India) sedang jalani Prafit dan besok menunggu hasil sidang," ungkapnya. Data lain ada cukong kebun kelapa sawit, Ayub dan lain-lain belum tersentuh. Aparat juga diminta menertibkan pengiriman pupuk subsidi ke dalam kawasan TNTN ini.

Intinya TNTN akan dipulihkan ekosistemnya. Langkah ini, katanya, penting dalam menyelesaikan keterlanjuran, dimana pemerintah ingin menghutankan kembali atau revitalisasi. 

"Ini penting karena ada 6 jenis hewan liar (beruang, gajah, harimau sumatera, tapir, burung kakak tua dan babi hutan yang terganggu," sebutnya.

Menurutnya, ekosistem Tesso Nilo di tiga kabupaten di Riau, yakni Kampar, Pelalawan, dan Kuantan Singingi, dan wilayah hutan produksi sekitar dengan keseluruhan luasan 916.343 hektare. Luas taman nasional sendiri 83.094 hektare, dengan perambahan mencapai 60 persen atau 40.000 hektare.

"Dalam kawasan juga terdapat tiga pabrik kelapa sawit (PKS) yang berdekatan dengan TNTN memiliki jarak hanya 1-1,5 jam," ujarnya.

Hasil pantauan Jikalahari bagian ekosistem Tesso Nilo, eks PT Hutani Sosial Lestari (HSL) 45.990 hektare dan eks PT Siak Raya Timber (SRT) 38.560 hektare. Wilayah itu terambah 55.834 hektare (66 persen). Dari seluruh wilayah itu, ada 13 perusahaan hutan tanaman industri (HTI) luas 750.000 hektare, dari sembilan perusahaan terdapat klaim lahan.

Selain itu, ada 11 perusahaan pemegang hak guna usaha seluas 70.193 hektare, 15.808 dalam kawasan hutan. Terdapat pemukiman 23 desa dan empat desa berbatasan langsung, terdiri dari Suku Melayu, Petalangan, Jawa dan lain-lain.

Kawasan wilayah konservasi ini merupakan habitat satwa dilindungi, seperti gajah Sumatera, harimau, tapir, owa ungko, beruang madu, rangkong, babi hutan dan lain-lain. Namun berdasarkan inventarisasi KLHK ada 360 jenis flora, 82 jenis tanaman obat, 114 jenis burung, 50 jenis ikan, 33 jenis herpetofauna, dan 644 jenis kumbang.

"Kondisi carut marut berlangsung sekitar 20 tahun hingga sulit selesai dalam waktu cepat. Kita sudah coba ikut mengkampanyekan pasar sawit melalui Kapolda Riau masa brigjen Zulkarnain soal juga penegakan hukum pada pelaku ilegal di kawasan hutan itu,” kata Made Ali.

Mekanisme utama pelaksanaan revitalisasi terdiri dari instrumen perhutanan sosial dan reforma agraria, selain perbaikan tata kelola kebun sawit, serta membangun pasar dan infrastruktur.

Sebelumnya, Hariadi Kartodihardjo, anggota Tim RETN pada wartawan menyatakan, Taman Nasional Tesso Nilo mulai jadi ‘madu’ bagi warga dari berbagai lokasi sekitar tahun 2000-an. Mereka datang, lahan bisa diperjualbelikan begitu saja meskipun berstatus Taman Nasional. Lama-lama, muncullah Dusun Toro Jaya, Desa Lubuk Kembang Bunga, masuk Kabupaten Pelalawan, Riau. Tak hanya warga biasa, para pemodal pun bercokol.

"Banyak orang pesimis revitalisasi bisa tercapai, walaupun KLHK yang menggaet Kapolri, Panglima TNI, pemerintah provinsi, pemerintah kabupaten sampai kementerian dan lembaga untuk menyelesaikan masalah ini," ungkapnya.

Chalid Muhammad dari Tim RETN bahkan tak bisa memprediksi berapa lama proses revitalisasi ini berjalan. Menurut dia, landasan dua tahun ini, hingga 2019 sudah bisa selesai, jika program ini tak berganti. ”Perlu kolaborasi antara sosial dan penegakan hukum dalam menyelesaikan masalah ini. Jangan langsung penegakan hukum, karena pasti mereka akan menolak,” terangnya.

Pelaksanaan pemindahan rumah dan kebun ke hutan produksi telah disosialisasikan kepada sebagian masyarakat. Mereka, katanya, menyatakan kesediaan. Untuk pelaksanaan, akan dilakukan pemerintah provinsi, setelah proses pemetaan selesai. Dalam seminggu ke depan ini tim gabungan akan turun ke TNTN melakukan penertiban.

Taman nasional di kelilingi HTI. Dalam upaya revitalisasi ini, KLHK pun akan mengevaluasi perizinan perusahaan-perusahaan yang berada dekat TN Tesso Nilo. Termasuk kawasan konservasi gambut di dalam konsesi perusahaan di luar TNTN di Pelalawan juga harus diproses hukum.(azf)