Sat Polairud Polres Siak Taja Sosialisasi di Kampung Paluh

Senin, 06 Agustus 2018 - 13:23:16 WIB

Sat Polairud Polres Siak Taja Sosialisasi di Kampung Paluh

SIAK, DetakIndonesia.co.id -- Sat Polairud Polres Siak kembali melaksanakan kegiatan Sosialisasi Quick Wins Kegiatan 1 Tahun 2018. Kegiatan dilangsungkan di Aula Kampung Paluh, Kecamatan Sungai Mempura, Kabupaten Siak.

Kegiatan sosialisasi yang ditaja Sat Polairud Polres Siak mengusung tema "Penertiban & Penegakkan Hukum Bagi Organisasi Radikal & Anti Pancasila" dengan menghadirkan langsung Al Ustadz H Mahfud Ali, Senin 06 Agustus 2018.

Sosialisasi tersebut dibuka langsung oleh Kepala Dusun kampung Paluh Dibyo yang didampingi Kanit Binmas Polair Polres Siak BRIPKA Amar Mahruf selaku yang mewakili Kasat Pol Airud Polres Siak Tonny Kahar dan Al Ustadz H Mahfud Ali, serta diikuti oleh Para Tokoh Agama, Tokoh Adat, Pemuda dan masyarakat yang ada di Kampung Paluh, Kecamatan Sungai Mampura, Kabupaten Siak.

Saat Kanit Binmas Pol Airud Polres Siak BRIPKA Amar Mahruf memberikan sepatah katanya menjelaskan," Kegiatan sosialisasi ini merupakan Quick Wins Kegiatan 1 Tahun 2018, dan akan terus kita lanjutkan ke Dusun berikutnya yang ada di tepian Sungai Siak Wilayah Hukum Polres Siak.

"Kita tidak saja memberikan pemahaman tentang tema yang diusung, namun kita juga melakukan sosialisasi tentang dampak serta bahaya yang ditimbulkan oleh Narkotika terhadap Generasi Bangsa, kita tahu saat ini kondisi peredaran Narkotika berbagai jenis terus mengancam Generasi Bangsa kita," ujarnya.

Lanjut BRIPKA Amar," Kemudian dalam kesempatan sosialisasi ini, kita dari Sat Pol Airud Polres Siak berharap, peran serta kerjasama masyarakat dalam menjaga dan meningkatkan Kamtibmas terutama dimulai dilingkungan sendiri, dan terus melakukan komunikasi atau melaporkan kepada pihak Kepolisian jika ada hal yang mencurigakan.

"Berbicara Narkotika, untuk hukuman yang diterima bagi pemakai saja, sesuai yang diatur oleh Undang Undang tentang Narkotika, minimal pelaku Narkotika menerima tuntutan hukuman kurungan penjara selama 5 tahun," tegas BRIPKA Amar.
 
Selepas penyampaian paparan dari Kanit Binmas Sat Polairud Polres Siak BRIPKA Amar Mahruf, kegiatan dilanjutkan dengan penyempaian tentang pemahaman organisasi radikal dan anti Pancasila yang disampaikan langsung oleh Al Ustadz H Mahfud Ali, saat Al Ustadz memberikan penyampaian, antusias masyarakatpun sangat tinggi.

"Saat ini, sesuai dengan tema diusuang, tentang pemahaman Radikal dan Anti Pancasila memang ada. dan itu sekelompok orang yang memiliki faham yang tidak sejalan dengan kita, dengan munculnya Organisasi Radikal dan Anti Pancasila ini harus kita waspadai," jelasnya.

"Efek yang dimunculkan oleh orang yang faham Radikal dan Anti Pancasila ini tentunya akan berdampak kepada masyarakat, baik secara keamanan, kalau tidak kita antisipasi secara dini, sekelompok orang tersebut bisa menjadi bom waktu, inilah yabg harus kita antisipasi, tentang pemahaman di permasalahkan oleh sekelompok orang yang tidak bertanggung jawab," ungkap Al Ustadz H Mahfud Ali.

Dari pantauan dilapangan, Kegiatan sosialisasi yang ditaja Sat Polairud diakhiri dengan penandatanganan sikap dan berita acara, kemudian berlanjut dengan penyerahan Simbako dan Life Jacket untuk Nelayan yang diserahkan langsung Kanit Binmas Sat Polairud Polres Siak BRIPKA Amar Mahruf, kegiatan sosialisasi tersebut dimulai sekira pukul 10.00 WIB hingga pukul 12.00 WIB, selama kegiatan berlangsung kondisi berjalan aman dan lancar. ( Adifa )