Baznas Beri Pelatihan Kewirausahaan Kepada 38 Anggota KPK

Kamis, 09 Agustus 2018 - 17:09:05 WIB

38 mustahik sebagai pelaku usaha yang tergabung dalam Komunitas Pedagang Keliling (KPK) kecamatan Tualang diberikan pelatihan kewirausahaan

SIAK, Detakindonesia.co.id -- Sebanyak 38 mustahik sebagai pelaku usaha yang tergabung dalam Komunitas Pedagang Keliling (KPK) kecamatan Tualang diberikan pelatihan kewirausahaan untuk meningkatkan penghasilannya.

"Ini adalah salah satu program Baznas Kabupaten Siak untuk meningkatkan perekonomian para mustahik  khususnya pelaku usaha pedagang keliling" kata Ketua BAZNAS Kab Siak Abdul Rasyid Suharto di aula kantor Penghulu Tualang, Kamis( 09/08/18).

Rasyid menjelaskan batuan modal usaha yang di berikan kepada pelaku usaha telah di alokasikan dalam zakat produktif dengan tujuan untuk meningkatkan penghasilan para pelaku usaha.

"Selain itu bantuan yang diberikan adalah untuk memberi dorongan kemandirian ekonomi masyarakat" imbuhnya. 

Dijelaskannya, dana zakat yang tergabung dalam zakat produktif ini tidak saja digunakan untuk para pedagang keliling semata, akan tetapi bagi mustahik yang punya usaha, baik itu petani, maupun perikanan, dan lain-lain.

"Saya berharap peserta agar mengikuti  pelatihan dengan baik dan serius sehingga kelak bisa jadi pengusaha yang berhasil" pungkas Rasyid.

Pemerintah kecamatam Tualang mengucapkan terimakasih kepada BAZNAS Siak  yang telah memberikan perhatiannya berupa bantuan modal usaha kepada masyarakat Tualang dalam rangka untuk meningkatkan pendapatan ekonomi masyarakat.

"Kami ucapkan terimakasih kepada Baznas Siak karena peduli kepada pelaku usaha di Tualang" ujar Camat Tualang Zalik Effendi.

Ia menghimbau KPK agar serius dan aktif mengikuti pelatihan kewirausahaan ini. Ia berharap bantuan usaha yang di berikan tersebut nantinya akan berhasil dan menjadi acuan bagi para pedagang dan pelaku usaha yang ada dikecamatan lain.

Tak hanya itu Zalik juga berharap agar para KPK yang telah di bantu oleh BAZNAS, kedepan tidak lagi sebagai mustahik akan tetapi mereka telah menjadi muzaki atau orang yang mengeluarkan zakatnya.(Adifa)