Alasan KPK Tidak Bisa Usut Mahar Politik Jenderal Kardus Sandiaga

Selasa, 14 Agustus 2018 - 09:44:50 WIB

Ilustrasi : Net

JAKARTA, Detak Indonesia.co.id -- Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Saut Situmorang mengatakan KPK tak berwenang mengusut dugaan mahar politik yang menyeret nama calon wakil presiden Sandiaga Uno. "Kami enggak bisa masuk di situ ya, karena itu bukan kompetensinya KPK, itu jelas kompetensi KPU dan Bawaslu," kata Saut di kantornya, Jakarta, Senin, 13 Agustus 2018.

Saut mengatakan KPK baru bisa mengusut dugaan tersebut bila ada indikasi uang yang diduga diberikan Sandiaga berasal dari hasil korupsi. Namun, hal itu butuh pendalaman lebih lanjut. "Kalau bisa membuktikan bahwa ia mengambil dari sesuatu yang terkait jabatannya untuk kepentingan itu, ya baru bisa," ujarnya.

Selain itu menurut Saut, dugaan pemberian mahar politik juga tidak masuk kategori gratifikasi. Sebab, pihak yang diduga menerima dana itu adalah partai politik bukan penyelenggara negara.

Sebelumnya, Wakil Sekretaris Jenderal Partai Demokrat Andi Arief menuding Sandiaga Uno memberikan uang Rp 500 miliar kepada Partai Keadilan Sejahtera (PKS) dan Partai Amanat Nasional (PAN) agar bisa menjadi cawapres Prabowo. Andi Arief juga menyebut Prabowo sebagai jenderal kardus yang berkualitas buruk.

Menurut Arief, Prabowo hanya memilih calon wakil presiden atau cawapres yang memiliki uang untuk menyenangkan PKS dan PAN. Ia mempersilakan wartawan jika akan mengutip cuitannya di Twitter.

Tudingan Arief dibantah politikus Gerindra dan PAN. Wakil Ketua Umum Gerindra Fadli Zon mengatakan tudingan itu tidak perlu dibahas. Ketua Umum PAN Zulkifli Hasan juga berpendapat senada. Zulkifli menyebut pernyataan Andi Arief itu sebagai berita bohong alias hoaks. PKS bahkan berencana melaporkan Andi Arief ke polisi.

Sandiaga membantah telah memberikan mahar politik. Sandiaga mengatakan itu pelintiran. “Sangat tidak benar. Lihat saja transkripnya. Ya kalau mau belok kiri-kanan boleh tapi jangan lari dari transkrip,” kata Sandiaga di Mall One Belpark, Fatmawati, Jakarta Selatan, pada Ahad, 12 Agustus 2018.(DI)