Tangkap dan Seret Pembabat Hutan Lindung Bukit Batabuh

Selasa, 28 Agustus 2018 - 23:44:10 WIB

Sejumlah traktor milik PT MAL yang dioperasikan sebagai alat angkut TBS. (foto zul)

Rengat, Detak Indonesia--Sejumlah praktisi hukum menyesalkan sikap Pemkab Indragiri Hulu (Inhu), Riau yang membiarkan terjadinya pengrusakan hingga pembabatan kawasan lindung pada Hutan Lindung Bukit Batabuh di Desa Pesajian Kecamatan Batangperanap, Inhu, Riau.

Pembantaian hutan lindung ini bukan sedikit mencapai 3.700 hektare, diluluhlantakkan hingga rata dengan tanah dan ditanami kelapa sawit sudah sejak tahun 2011 silam, padahal tanggungjawab kawasan lindung itu sebagaimana diamanahkan UU No.13 tahun 2013 pada pasal 28 huruf h jelas merupakan kewajiban Pemkab setempat bersama dengan Pemrov.

Demikian disampaikan praktisi hukum Alhamra SH MH saat dimintai tanggapannya terkait hancur dan lesapnya hutan lindung Bukit Batabuh mencapai 3.700 hektare yang dibantai oleh PT Mulia Agro Lestari (PT MAL) yang terakhir menamakan perusahaannya menjadi PT Runggu Prima Jaya (PT RPJ).

Dikatakannya, pada tahun 2011 lalu pihak PT MAL dan atau PT RPJ mengajukan izin pembukaan lahan untuk perkebunan kelapa sawit di daerah Desa Pesajian Batangperanap, Desa Pauhranap dan Punti Kayu dengan luasan sekitar 500 hektare saja, namun oleh Bupati Inhu, Yopi Arianto SE ditolak dengan alasan kawasan yang dimohonkan merupakan kawasan lindung.

Ternyata, pihak PT MAL tidak mau tinggal diam, meski ditolak untuk mendapatkan izin lahan perkebunan, namun mereka tetap saja membabat kawasan lindung itu hingga menanaminya dengan kelapa sawit, anehnya saat itu Pemkab Inhu tidak melakukan eksen apapun, artinya membiarkan perusahaan milik Henry Pakpahan itu meluluhlantakkan kawasan lindung dan mencapai 3.700 hektare.

Lokasi perumahan karyawan PT MAL di tengah kebun sawit 

Sama halnya dengan pihak penegak hukum di daerah Inhu itu, hilangnya hutan yang dilindungi berdasarkan undang undang itu, bahkan sempat heboh oleh masyarakat Inhu bahkan sampai ke Pekanbaru, namun tindakan konkret terhadap pelaku pembantai hutan lindung dibiarkan saja, dan ini sudah saatnya Kementerian LHK RI melakukan tindakan hukum.

“Tangkap dan seret pelaku pengrusak hutan lindung Bukit Batabuh itu ke penjara dan segera dilakukan proses hukum, nanti jika ada terjadi gratifikasi dalam pelaksanaannya di lapangan akan pula ketahuan siapa saja yang menerima gratifikasi itu dari pihak perusahaan,” jelas Al Hamra.

UU No.18 Tahun 2013 dengan semua pasal pasalnya termasuk Pasal 28 huruf h itu, tentang Penegakan dan Pelestarian Kerusakan hutan, jelas disebutkan bahwa yang paling bertanggungjawab adalah Pemkab Indragiri Hulu dalam substansi Kawasan Lindung Bukit Batabuh.

"Jika hal ini dilakukan proses hukum jelas substansinya, siapa pelaku pengrusak hutan lindung itu, tidak diberikan izin lokasi, izin usaha perkebunan budidaya, izin prinsip oleh Bupati Inhu, namun kenapa bisa juga terjadi pengrusakan kawasan lindung bahkan lesap diganti dengan tanaman sawit, kenapa dibiarkan dan siapa saja yang membiarkannya, ini akan terungkap keseluruhannya," tambah Alhamra.

Al Hamra yang juga pengacara di Pekanbaru ini mengharapkan agar pembantai kawasan lindung yang diduga pelakunya PT MAL/ PT RPJ bisa dilakukan proses hukum, dan tidak dibiarkan, dan terakhir akan mengganti nama dengan koperasi.

Di tempat terpisah Praktisi hukum lainnya, Doddy Fernando SH MH mengatakan, berdirinya koperasi di tubuh PT MAL/PT RPJ dengan maksud melindungi aktifitas perusahaan tanpa izin ini, merupakan perbuatan melawan hukum, karena para pengurus koperasi itupun nanti bisa terlibat dalam aktifitas pencucian uang.

Sebelumnya Kades Pesajian Husni Thamrin dikonfirmasi melalui selulernya mengatakan, masyarakatnya tidak pernah menjual lahan hutan dan atau berupa kebun karet tua kepada PT MAL dan atau PT RPJ.

Jadi, jika pihak PT MAL menyatakan bahwa perolehan lahan kebun sawitnya didapat dari hasil ganti rugi dengan masyarakat Pesajian itu merupakan pembohongan yang sangat menyesatkan.

“Warga kami tidak pernah menjual lahan kebun dan atau lahan hutan kepada pihak PT MAL, tolong pak wartawan jangan kait kaitkan warga kami dengan perbuatan yang melawan hukum,” harap Husni Thamrin. (zp)