Pengendara di Hayam Wuruk Jakarta Ditangkap

Kamis, 30 Agustus 2018 - 20:49:13 WIB

Mobil Nissan Grand Livina, 2016, hitam, No. Pol : B-1965-UIQ, atas nama Freadysalim alamat Muara Karang Blok 4 B/27 Rt. 003/03 Penjaringan Jakarta Utara menabrak pembatas busway di Japan Hayam Wuruk Jakarta Barat sempat diamuk massa akhirnya diamankan pol

Jakarta, Detak Indonesia--Kejadian mobil pelaku tabrak lari yang menabrak separator busway dan ditemukan barang bukti peralatan narkoba berhasil diungkap Polsek Metro Tamansari Polres Metro Jakarta Barat, Kamis (30/8/2018).

Dilaporkan Kamis 30 Agustus 2018, sekitar jam 13.00 WIB, Subnit buser mengamankan 1 (satu) orang pelaku kecelakaan tabrak lari yang berusaha melarikan diri.

Tempat kejadian perkara (TKP) Jalan Hayam Wuruk Kelurahan Maphar Kecamatan Tamansari Jakarta Barat. Pelaku Franky lahir di Medan 23 Desember 1978, alamat Muara Karang Blok B 4 B / 27 Rt. 003/003 Kelurahan Pluit Kecamatan Penjaringan Jakarta Utara. 

Identitas kendaraan Nissan Grand Livina, 2016, hitam, No. Pol : B-1965-UIQ, atas nama Freadysalim alamat Muara Karang Blok 4 B/27 Rt. 003/03 Penjaringan Jakarta Utara. 

Kronologis singkat saat Subnit Buser giat Patroli mobile antisipasi 3C, kemudian melihat adanya kerumunan massa yang melihat kendaraan pelaku menabrak pembatas jalur busway, namun pelaku berusaha melarikan diri dan berhasil diamankan di Traffic Light Olimo dan diamankan di Polsek Metro Tamansari Jakarta Barat.

Penggeledahan mobil, ditemukan Barang Bukti berupa 3 (tiga) buah obat kuat merk Lian Zhan Qi Tian, 4 (empat) butir obat penenang merk Esilgan Estazolam, 2 (dua) tutup botol alat pakai untuk narkoba jenis sabu, 2 (dua) plastik klip kosong bekas narkoba jenis sabu (pengakuan pelaku), 1 (satu) buah pipet, alumunium foil bekas pakai,korek api, sedotan

Mobil pelaku saat ini diamankan di Poslantas Tamansari Jakarta Barat. Saat ini pelaku akan dilakukan test urine. Aparat kini telah mengamankan pelaku, barang bukti, mengamankan kendaraan roda empat oleh Unit Lantas Tamansari.(*/di)