Bupati Siak Tinjau Kesiapan Penerapan OSS

Senin, 03 September 2018 - 18:36:16 WIB

Bupati Siak Syamsuar, Senin (3/9/2018) pagi, meninjau Penerapan Sistem Online Single Submission (OSS) di kantor Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP).

SRI INDRAPURA, Detak Indonesia --Bupati Siak Syamsuar, Senin (3/9/2018) pagi, meninjau Penerapan Sistem Online Single Submission (OSS) di kantor Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP).

Syamsuar berharap diterapkannya sistem ini akan mempermudah pelayanan untuk masyarakat dan perusahaan. Sehingga mempercepat bertambahnya investor yang menanamkan modalnya di Kabupaten Siak.

“Dengan sistem ini, kita berharap akan lebih banyak lagi investor yang datang dan menanamkan modalnya di Siak," ujarnya.

Selain itu ia pun meminta kepada DPMPTSP dan Camat memfasilitasi proses perizinan melalui proses OSS dan segera mensosialisasikan kepada masyarakat dan  para pelaku usaha bahwa layanan perijinan di Siak sudah menerapkan sistem OSS.

"Saya ajak agar seluruh kecamatan termasuk dinas  PU Tarukim untuk menerapkan sistem tersebut" pintanya.

Lebih lanjut, Syamsuar nengingatkan agar SDMnya dilatih untuk lebih tanggap, dan  lebih responsif. "Kita ingin mereka bisa memberikan pelayanan yang cepat, dan maksimal," ucap Syamsuar.


Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Siak Heriyanto mengatakan Penerapan Sistem Online Single Submission (OSS) sebagai Penerapan Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2018 tentang Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara elektronik.

Menurutnya sistem ini memiliki tiga pilar besar yang menjadi latar belakang dalam pengembangannya. Pertama mempermudah perizinan, memonitor dan mengawal permohonan investasi, kedua membangun di Sektor Teknologi Informasi dan yang ketiga melakukan penyederhanaan dalam proses perizinan.

"Dengan sistem  ini, nantinya semua proses perizinan dari permohonan sampai dengan penerbitan dokumen  akan diterbitkan melalui OSS," ucapnya.

Secara garis besar, kata Heriyanto, terdapat pembagian berusaha, mulai dari izin usaha dan izin komersial atau operasional. Sedangkan pemohon perizinan berusaha terdiri atas pelaku usaha perseorangan dan pelaku usaha non perseorangan.

“Kita siap membantu para investor yang akan mengurus perizinanya, kita juga akan menyiapkan segala sarana dan prasarananya,” ujarnya lagi.

Berdasarkan data dari DPMPTSP,  Realisasi investasi Penanaman Modal Dalam (PMDN) pada tahun 2017 tercatat sebesar sebesar Rp 629.851.913.180,-, sedangkan Penanaman Modal Asing (PMA) 2017 sebesar Rp. 1.449.996.676.400,-

Melalui peluncuran sistem Online Single Submission para investor dan pelaku usaha kini bisa mengurus izin usaha melalui online di laman www.oss.go.id yang dapat diakses 24 jam dimana saja dan kapan saja. Atau jika ada pemohon yang belum mengerti dapat langsung datang ke kantor DPMPTSP untuk nantinya dapat dibimbing dalam proses permohonannya.(Adf).