Bupati Lingga Laporkan ke Istana Perusahaan Penguasa Lahan di Lingga 

Selasa, 04 September 2018 - 16:26:56 WIB

Bupati Lingga Provinsi Kepulauan Riau Alias Wello (kanan) bertemu Kepala Staf Kepresidenan Jenderal TNI (Purn) Dr Moeldoko baru-baru ini berjanji segera berkoordinasi dengan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional dan Kepolisian Daera

Jakarta, Detak Indonesia--Bupati Lingga, Provinsi Kepulauan Riau (Kepri), Alias Wello, melaporkan PT Citra Sugi Aditya (CSA) ke Kepala Staf Kepresidenan (KSP), Jenderal TNI (Purn), Moeldoko, di Istana Negara, Jakarta baru-baru ini.

Laporan tersebut dilakukan Bupati Lingga Alias Wello karena PT CSA diduga melakukan penguasaan tanah masyarakat secara sepihak pada 10 desa di Kecamatan Lingga Utara dan Lingga Timur. Sementara info warga ada praktik illegal logging. Kayu ada yang digunakan untuk pembuatan kapal, dan lain-lain.

Sehingga, hal itu dinilai menghambat pelaksanaan paket kebijakan ekonomi Presiden RI, Joko Widodo terkait investasi.

"Perusahaan ini luar biasa, tanpa pembebasan lahan dan ganti rugi tanah masyarakat, tiba - tiba mengajukan Hak Guna Usaha (HGU). Bahkan, saya sebagai Kepala Daerah yang merupakan bagian dari panitia B, tak dianggap sama sekali," kata pria yang akrab disapa Awe baru-baru ini.

Dia menjelaskan, hanya bermodalkan Surat Keputusan Menteri Kehutanan RI Nomor : 624/KPTS-II/2014, tanggal 14 Juli 2014, tentang pelepasan kawasan hutan produksi untuk perkebunan kelapa sawit, perusahaan tersebut menguasai tanah negara dan tanah masyarakat di Lingga Utara dan Lingga Timur seluas 9.694,84 ha.

"Yang lebih aneh lagi, Kantor Wilayah BPN Kepri merespon permohonan HGU PT Citra Sugi Aditya, tanpa mendengarkan aspirasi masyarakat dan kebijakan pemerintah Kabupaten Lingga yang tidak menghendaki pembangunan perkebunan kelapa sawit di kawasan pulau itu," ujarnya.

Awe melanjutkan, direksi PT Citra Sugi Aditya, Tri Supritoyo (Toyok) yang mengajukan permohonan HGU ke Kanwil BPN Kepulauan Riau, diduga memalsukan sejumlah dokumen kepemilikan saham perusahaan tersebut bekerjasama dengan oknum notaris di Tanjungpinang.

"Mereka bekerjasama dengan oknum notaris melakukan perubahan susunan pengurus perusahaan secara sepihak, tanpa melibatkan direksi lainnya. Begitu juga soal kepemilikan saham, mereka melakukan perubahan tanpa persetujuan pemilik saham lainnya," kata dia.

Diketahui, pemilik saham yang sah berdasarkan akta pendirian perusahaan tersebut, sudah melayangkan somasi kepada Kepala Kantor Wilayah BPN Kepulauan Riau di Tanjungpinang, agar proses HGU atas nama PT Citra Sugi Aditya ditunda untuk sementara sampai adanya putusan Pengadilan Negeri (PN) setempat. 

Menanggapi laporan Awe tersebut, Kepala Staf Kepresidenan, Jenderal TNI (Purn) Dr Moeldoko berjanji segera berkoordinasi dengan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional dan Kepolisian Daerah Kepulauan Riau.

"Saya segera koordinasikan dengan Kementerian ATR/BPN dan Kapolda Kepulauan Riau. Insya Allah, saya turunkan tim ke Lingga. Persoalan tanah ini dan investasi ini, merupakan salah satu paket kebijakan ekonomi presiden," tegas Moeldoko. 

Terpisah, Deputi Bidang Koordinasi Pangan dan Pertanian Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Musdhalifah Machmud, menyoal adanya perusahaan-perusahaan tertentu menguasai lahan berlebihan di wilayah Kabupaten Lingga, Kepulauan Riau.

“Bapak Presiden sudah memberikan pengarahan, tentang reforma agraria, yaitu semangat terwujudnya keadilan dalam penguasaan tanah dan pemanfaatannya. Jadi, tidak boleh lagi ada penguasaan tanah berlebihan,” kata Musdhalifah saat memimpin rapat koordinasi lintas kementerian dan lembaga tentang program percepatan pengembangan komoditi pangan Kabupaten Lingga di Kemenko Perekonomian belum lama ini.

Sebelumnya, laporan Kepala Bappeda Lingga, H Muhammad Ishak telah diperoleh Deputi Bidang Koordinasi Pangan dan Pertanian Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian. Penguasaan tanah sudah berlangsung sejak lama di Kabupaten Lingga yakni tahun 2003 silam.

Kelima perusahaan disebutkan yakni PT Singkep Payung Perkasa di Pulau Singkep seluas 18.000 hektare, PT Sugi Aditya di Lingga Timur seluas 10.000 hektare, PT Cempa Deviana Aria di Pulau Temiang seluas 3,747 hektare, PT Sumber Logistik Prima di Linau seluas 10.000 hektare dan PT Tunas Agro Nusa di Pulau Singkep seluas 2.000 hektare.

Namun Musdhalifah menyikapi ini sebuah ketimpangan dan segera dituntaskan melalui terobosan reforma agraria. Ia meminta Bupati Lingga, Alias Wello segera mengevaluasi perizinan perusahaan yang mengusai tanah puluhan ribu hektare di Kabupaten Lingga itu. 

“Saya akan laporkan ke Pak Menko (Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, red), selanjutnya dikoordinasikan dengan kementerian dan lembaga terkait. Reformasi agraria harus berjalan. Kita perlu munculkan sumber-sumber ekonomi baru di daerah, seperti yang dilakukan oleh Bupati Lingga. Membangun sawah dengan memanfaatkan tanah-tanah terlantar,” katanya.

Bupati Lingga, Alias Wello yang juga ikut dalam kegiatan tersebut berjanji segera mengevaluasi perizinan perusahaan-perusahaan yang menelantarkan tanah puluhan ribu hektare tersebut. 

“Khusus untuk perusahaan yang baru memiliki izin prinsip dari Bupati, segera kami tuntaskan. Namun, perusahaan yang sudah mengantongi izin pelepasan, akan dikoordinasikan dengan kementerian dan lembaga terkait,” ujarnya.

Terpisah pimpinan PT Citra Sugi Aditya (PT CSA) Tri Supritoyo alias Toyo yang dihubungi via telepon dan WA berkali-kali tak memberi jawaban. Demikian juga pesan WA yang dikirim ke Humas M Thamrin alias Acun yang dimintai konfirmasinya masalah ini juga tidak memberikan komentarnya.(*/di)