KPI Pusat Apresiasi Lembaga Penyiaran Publik yang Sudah Tersebar di Pelosok Daerah

Kamis, 06 September 2018 - 15:10:21 WIB

KPI Pusat Apresiasi Lembaga Penyiaran Publik yang Sudah Tersebar di Pelosok Daerah

PEKANBARU, DetakIndonesia --omisioner Bidang Pengelolaan Struktur dan Sistem Penyiaran KPI Pusat, Agung Suprio mengapresiasi pihak lembaga penyiaran publik yang telah membuka siaran di daerah,khususnya yang berada di Provinsi Riau.

Hal ini disampaikan 
Agung Suprio dalam memberikan materi kepada peserta Focus Group Discussion (FGD), yang ditaja langsung oleh Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Daerah Riau di Hotel Hotel Grand Central, Pekanbaru.

Dengan mengangkat tema penatausahaan iklim industri Lembaga Penyiaran Berlangganan (LPB) melalui kabel di Provinsi Riau. Dirinya mengatakan, lembaga penyiaran, baik lembaga penyiaran publik, maupun lembaga penyiaran berlangganan lainnya dalam melaksanakan tugas, fungsi, dan tanggung jawabnya harus sesuai dengan ketentuan peraturan dan perundang-undangan. 

"Kita berikan apresiasi sebesar-besarnya,sebab Sehingga kawasan perbatasan biasanya tidak seksi, makanya tivi swasta jarang mau berinvestasi di sana,"ujarnya

Kolektif Direktorat Hak Cipta dan Desain Industri, Agung Damarsasongko mengatakan,meretas sinyal televisi berbayar yang dienkripsi dengan peralatan yang dirancang untuk menghindari tindakan keamanan di set-top box adalah bentuk umum lain dari pembajakan.

"Hak ekonomi lembaga penyiaran diatur dalam pasal 25 undang-undang nomor 28 tahun 2014, tentang hak cipta,"paparnya.(Dhe)