Tak Layak Ditambang, Tapi Pasir Pantai Tetap Dikeruk !

Sabtu, 08 September 2018 - 19:50:21 WIB

Tambang pasir PT Indo Inter Intraco di Marok Kecil, Dabo Singkep, Kabupaten Daik Lingga Provinsi Kepri yang merusak pantai dan DAS sungai. (Foto ist)

Dabo Singkep, Detak Indonesia--Kerusakan lingkungan pantai dan sungai di Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) terus berlangsung. Perusahaan penambangan Galian C berduyun-duyun datang ke Kepri dan mengabaikan kelestarian lingkungan pantai dan sungai.

Salah satunya aktivitas  tambang galian C PT Indo Inter Intraco (PT III) di Desa Marok Kecil, Kabupaten Daik Lingga, Provinsi Kepulauan Riau (Kepri).

“Aktivitas tambang galian C PT Indo Inter Intraco di Tanjung Keruing Desa Marok Kecil Kecamatan Singkep Selatan, Daik Lingga sudah tidak sesuai dengan perjanjian kesepakatan terhadap masyarakat,” kata Pelaksana Tugas Harian LSM Peduli, Jon Cosmos kepada wartawan Sabtu malam (8/9/2018). Dia mengaku sudah melakukan cek langsung ke lapangan. 

"Benar apa-apa yang disampaikan masyarakat sungguh luar biasa aktivitas penambangan pasir mereka," ujar Jon Cosmos.

Menurutnya, dari hasil laporan warga, perusahaan tidak lagi memperhatikan dampak lingkungan yang ada, terutama Akses Lintas Jalan transit loding mereka yang juga sekaligus menjadi akses jalan masyarakat Desa Marok Kecil. Selain itu aktivitas pengerukan pasir sudah sangat dekat sekali ke bibir pantai yakni 15 meter. Padahal aturannya pengerukan pasir harus sejauh 150 meter dari bibir pantai.

"Akses jalan yang dipergunakan tidak ada perawatan, sehingga debu mencapai tebal 20 cm. Menyebabkan masyarakat tersiksa dannterkontaminasi debu dan menganggap sudah tidak sesuai lagi dengan kesepakatan sebelumnya." kata Jon Cosmos.

Izin lokasi dikeluarkan dari penambangan Pemprov Kepri hanya berjarak sekian meter saja dari pinggiran pantai maupun pinggiran sungai yang bermuara tepat ke perkampungan Desa Marok Kecil.

"Begitu juga dengan hal pertambangan yang katanya khusus perizinannya untuk galian C namun fakta di lapangan ada juga tanah sebagai campuran yang tidak jelas dari mana," ujarnya mempertanyakan.

Jon mengaku pernah melakukan investigasi dan survei ke lokasi bersama beberapa rekan media online termasuk juga mitra dari Pasi Intel Korem Kepri yang bertugas untuk wilayah Kabupaten Lingga.  Di mana lokasi tambang PT Indo Inter Intraco di wilayah Tanjung Keruing Desa Marok Kecil Kecamatan Singkep Selatan ini tidak layak untuk ditambang. 

"Sebelah bujur selatan hanya berjarak sekian puluh meter saja dari pinggiran pantai dan sebelah bujur Utara sekian puluh meter juga dari pinggiran sungai. Jadi sangat besar kemungkinan ke depannya perkampungan Desa Marok Kecil akan terpisah dari pulau Dabo ini," ucapnya.

Terpisah, pimpinan PT Indo Inter Intraco, Abi yang dihubungi Detak Indonesia.co.id via ponselnya untuk dikonfirmasi tidak mengangkat ponselnya. Berkali-kali ditelepon untuk dimintai penjelasannya sehubungan hasil investigasi aktivis lingkungan itu, Abi tidak juga berkenan mengangkat ponselnya nomor 085376836161.

Tak hanya di Lingga saja kerusakan lingkungan terjadi. Tapi di Desa Meral Tanjungbalai Karimun juga terdapat kerusakan lingkungan terdapat lubang-lubang besar seperti danau bekas tambang.(azf)