PT SAU di Riau Dituding Tipu Warga !

Selasa, 18 September 2018 - 19:56:51 WIB

Alat berat ekskavator kepiting sedang mengangkat kayu akasia casiakarva yang sudah dipotong-potong di lahan gambut. (Foto net)

Pekanbaru, Detak Indonesia--Dua Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) mengutuk tindakan perusahaan PT Selaras Abadi Utama (SAU)-  perusahaan ini juga dituding menipu masyarakat.

Perusahaan PT Selaras Abadi Utama (SAU) dituding menipu ratusan warga Desa Teluk Binjai, Kecamatan Teluk Meranti, Kabupaten Pelalawan, Riau.

Sedangkan Sekretaris Jenderal Jaringan Masyarakat Gambut Riau (JMGR) Isnadi Esman menerangkan, JMGR mendukung aksi masyarakat untuk menuntut haknya. JMGR menilai PT SAU sangat arogan dan tidak beradab. Ini merupakan pelanggaran berat atas Hak Asasi Manusia (HAM) dalam bisnis yang dijalankan.

PT SAU tidak juga bisa menyelesaikan kesepakatan dengan koperasi masyarakat. Sejak tahun 2005 PT SAU menjanjikan fee sebesar Rp1,5 miliar fee kayu dari lahan kerjasama antara Koperasi Masyarakat dengan PT SAU, namun hingga kini hanya terlaksana Rp885 juta. 

“Selain itu pada kesepakatan awal itu dulu perusahaan menyanggupi untuk mengutamakan masyarakat lokal untuk bekerja di perusahaan tapi sampai sekarang tidak ada sama sekali.Masyarakat ditipu oleh PT SAU,” ungkap Isnadi Esman.

"Bukan hanya menipu masyarakat, PT SAU juga terlibat dalam kasus korupsi kehutanan yang melibatkan Bupati Pelalawan Tengku Azmun Jaafar, yang artinya IUPHHK-HT PT SAU lahir dan lekat dengan  praktik korupsi. Tengku Azmun Jaafar telah divonis 11 tahun penjara dan denda Rp500 juta membayar uang pengganti sebesar Rp12 miliar lebih. Jikalahari telah melaporkan korupsi PT SAU dan 20 korporasi," tambahnya.

Selain praktik korupsi, konsesi PT SAU berada di atas gambut tebal 3 meter. Data Jikalahari menunjukkan bahwa konsesi PT SAU berada pada kedalaman gambut 1-4 meter. 

“Sesuai Peraturan Menteri LHK P.17/MENLHK/SETJEN/KUM.1/2/2017 tentang Pembangunan Hutan Tanaman Industri, maka konsesi yang berada di atas lahan gambut dengan ketebalan lebih dari 3 meter harus dikembalikan ke fungsi lindung,” kata Koordinator Jikalahari Made Ali.

Sedangkan Isnadi mengatakan, Pemerintah sudah menyiapkan P.17/MENLHK/SETJEN/KUM.1/2/2017 tentang Pembangunan Hutan Tanaman Industri, di dalam aturan sudah sangat jelas mengatur tentang tanaman kehidupan yang diperuntukkan kepada masyarakat terutama di areal yang berkonflik, tinggal bagaimana niat baik perusahaan dalam mematuhi aturan tersebut.

Selain itu, Peraturan Pemerintah (PP) No. 57 tahun 2016 sudah sangat jelas mengatur bagaimana tentang perlindungan dan pengelolaan ekosistem gambut di dalam areal konsesi HTI yang harus juga memperhatikan sebaran penduduk, kearifan lokal, aspirasi masyarakat dan juga tinggi muka air di kanal yang juga berkaitan dengan kebutuhan masyarakat akan air. 

“Semua itu sudah diatur, perusahaan tinggal ikuti dan terapkan. Jika itu dilaksanakan saya yakin konflik-konflik yang terjadi di Riau, seperti di Desa Teluk Binjai ini akan dapat diselesaikan,” kata Isnadi.

“Perusahaan jangan hanya memikirkan keuntungannya saja, jangan hanya pandai meminta revisi atau menolak aturan pemerintah seperti PP. 57 yang akhir-akhir ini gencar dilakukan, penting juga menghormati hukum yang ada,” kata Isnadi. 

Jikalahari dan JMGR mendesak Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan segera mencabut izin PT Selaras Abadi Utama karena berkonflik dengan masyarakat dan berada di atas kawasan gambut tebal lebih 3 meter yang harus dilindungi.

Komisi Pemberantasan Korupsi segera menjadikan PT Selaras Abadi Utama sebagai tersangka atas kasus korupsi penerbitan IUPHHK-HT bersama terpidana mantan Bupati Pelalawan.

Buyung, salah satu Tim Sembilan mengaku PT SAU ingkari janji. "Melalui koperasi Surya Binjai Agri, diketuai Ruslan Abas buat perjanjian baru sejak tahun 2009 yang dibentuk pembagian keuntungan buat warga jadi Rp16.000/ton kayu akasia tiap panen. Sementara program tanaman kehidupan awalnya dicanangkan 1.000 hektare tinggal 400 hektare, tapi ini hanya tinggal janji saja buat 400 kepala keluarga," jelasnya. Lahan HTI PT SAU totalnya sekitar 13.000 hektare.

Terpisah, Anton yang disebut-sebut sebagai Humas PT SAU yang dikonfirmasi Detak Indonesia Selasa petang (18/9/2018) melalui kontak WAnya tidak bersedia menjawab. Demikian juga dikontak via telepon WAnya, Anton juga bungkam seribu bahasa.(*/di/azf)