Dua Terdakwa Sabu 10 Kg Divonis Mati di Riau

Rabu, 26 September 2018 - 17:29:37 WIB

Dua orang terdakwa sabu 10 kilogram, saat menjalani persidangan di Ruang Sidang Cakra, Pengadilan Negeri (PN) Bengkalis, Riau, Rabu (26/9/2018). (Devon/Detak Indonesia.co.id)

Bengkalis, Detak Indonesia-- Rabu (26/9/2018), di Pengadilan Negeri Kabupaten Bengkalis, Provinsi Riau, dua orang terdakwa kurir narkotika jenis sabu-sabu seberat 10 kilogram, divonis hukuman mati oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Bengkalis.

Dua orang terdakwa tersebut M Hanafi (38), asal Batubara, Sumatera Utara (Sumut) dan Riko Fernando (38), warga Perumnas Kelurahan Sidomulyo, Pekanbaru. Saat sidang pembacaan vonis, pada Rabu (26/9/2018) yang berlangsung di Ruang Cakra, Kantor Pengadilan Negeri (PN) Bengkalis oleh Majelis Hakim Ketua, Dr Sutarno SH MH  didampingi hakim anggota, Wimmi D Simarmata SH dan Aulia Fhatma Widola SH.

Dihadiri juga JPU Kejari Bengkalis, Agrin Nico Reval SH sedangkan untuk Penasihat Hukum (PH) kedua terdakwa adalah Farizal SH. 

Menurut majelis hakim, kedua terdakwa tersebut secara sah dan meyakinkan melanggar melakukan tindak pidana penyalahgunaan Narkoba, Pasal 114 Ayat (2) Subsidair Pasal 112 Ayat (2) dan Pasal 115 Ayat (2) UU Nomor 35/2009 tentang Narkotika.

Saat dimintai keterangannya, Kepala Seksi Pidum Kejari Bengkalis, Iwan Roy Charles SH, menjelaskan terhadap putusan ini kedua terdakwa melalui PH-nya maupun JPU menyatakan pikir-pikir. Apabila mereka akan mengajukan banding, kita juga akan siap untuk banding dan kita lagi menunggu sikap dari mereka tujuh hari ke depan ini, ungkapnya.

 

Kepala Seksi Pidum Kejari Bengkalis Riau, Iwan Roy Carles SH

Dari pengakuan para terdakwa sebelumnya kepada penyidik kepolisian, jika sukses membawa shabu seberat lebih kurang 10 Kg dari Dumai sampai ke Lampung, pelaku diiming-imingi imbalan sebesar Rp130 juta dari bandarnya. 

Dua orang kurir ini, sudah menerima uang masing-masing sebesar Rp2 juta untuk uang transportasi antar barang. 

Sabu dikirim tujuan Lampung, atas perintah dari dalam Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) di Lampung. Polres Bengkalis berkoordinasi dengan pihak Lapas dan Mapolres Dumai untuk menindaklanjuti dan mengembangkan kasus ini. 
Belum diketahui persis asal barang haram ini, karena tersangka hanya menjemput atau mengambil dari Dumai saja. Setelah diambil sabu itu langsung dibawa tujuan Pekanbaru melewati Siak Kecil dan akhirnya tertangkap.

Sebelumnya, kedua pelaku ini berhasil diamankan jajaran Polsek Siak Kecil ketika sedang melakukan operasi cipta kondisi (Cipkon) di Jalan Lintas Jalan Jenderal Sudirman, Desa Sungai Siput, Kecamatan Siak Kecil, Kabupaten Bengkalis, Riau Selasa (13/12/2017) sekitar pukul 01.00 WIB. 

Barang bukti ditemukan petugas disimpan dalam kantong plastik, disimpan di dalam mobil. Sabu yang diamankan berbentuk press padat persegi empat. Dalam waktu dekat barang bukti ini juga akan segera dimusnahkan. (dev)