Kembangkan Kasus Curas, Satu Pelaku Curas Di Cokok Satreskrim Polres Siak

Selasa, 09 Oktober 2018 - 21:33:39 WIB

Barang Bukti Sepeda Motor Hasil Tangkapan Satreskrim Polres Siak (Adifa/Detak Indonesia)

Laporan Adifa Detak Indonesia.

Siak Sri Indrapura, Detak Indonesia --Satreskrim Polres Siak kembali berhasil mengukap kasus tindak pidana pencurian dengan kekerasan yang terjadi di Jalan lintas Perawang - Siak KM 61 Dayun, Kecamatan Dayun, Kabupaten Siak pada Tanggal 06 Mai 2018 lalu.

Saat korban mendatangi Mako Polres Siak guna membuat laporan atas kejadian pencurian dengan kekerasaan yang Ia alami pada Hari minggu tanggal 06 Mei 2018 sekitar jam 21.00 Wib, di jalan Lintas Perawang - Siak tepatnya di KM 61 Dayun, Kecamatan Dayun, Kabupaten Siak

Korban menyebutkan, telah mengalami kehilangan satu unit sepeda motor vario warna hitam, Selasa 09 Oktober 2018.

Kapolres Siak AKBP Ahmad David SIK melalui Kasat Reskrim Polres Siak AKP Hidayat Perdana SIK membenarkan bahwa, Pelaku Curas yang terjadi di Jalan lintas Perawang - Siak Km. 61 Dayun Kec. Dayun Kab. Siak beberapa waktu lalu benar adanya. Pelaku Curas tersebut akhirnya berhasil di tangkap di Kabupaten Taluk Kuantan.

p>Pelaku Curas yang berhasil diamankan Satreskrim Polres Siak di Kabupaten Taluk Kuantan.

"Benar mas, Pelaku Curas sudah kita tangkap, pelaku seorang lelaki berinisial LM  (20) warga Prumnas Gerbang Sari PT Indosawit Subur Desa Sungai Paku, Kecamatan Singingi Hilir, Kabupaten Taluk Kuantan.

"Operasi penangkapan dipimpin langsung Kanit I Reskrim IPDA M Fadlillah. Penangkapan pelaku Curas kita lakukan di Kabupaten Taluk Kuantan, pada hari senin tanggal 08 Oktober 2018 sekira pukul 15.00 WIB," ujar AKP Hidayat Perdana.

"Penangkapan pelaku di daerah perumahan perkebunan kelapa sawit milik PT INTI INDOSAWIT SUBUR, kemudian saat Team melakukan introgasi dan yang diduga pelaku mengakui perbuatannya, saat ini pelaku Curas dan Barang Bukti sudah kita amankan di Mako Polres Siak guna penyelidikan lebih lanjut," pungkasnya.(DI