Kejari Selidiki Proyek Drainase Paket B Jalan Soekarno-Hatta

Kamis, 08 November 2018 - 15:09:42 WIB

Kasi Intel Kejari Pekanbaru Ahmad Fuadi SH.

Pekanbaru, Detak Indonesia--Pembangunan drainase Paket B Jalan Soekarno Hatta Pekanbaru Riau dari Simpang Mall SKA ke batas Hotel Olgaria sampai Rumah Sakit Eka Hospital Pekanbaru akhirnya akan segera diselidiki pihak Kejaksaan Negeri Pekanbaru seperti dijelaskan Kasi Intel Kejari Pekanbaru Ahmad Fuadi kepada wartawan di Kantor Kejari Pekanbaru Kamis siang tadi (8/11/2018). Hal ini menyusul karena ada temuan BPK RI Perwakilan Riau kelebihan pembayaran/korupsi sebesar Rp1,3 miliar tahun 2016. Dan kasus ini dibongkar dan dihebohkan oleh aktivis GAMARI Pekanbaru. Selama dua tahun ini (2016-2018) kasus proyek drainase paket B Jalan Soekarno Hatta Pekanbaru ini dituding aktivis GAMARI Riau dipetieskan oleh pihak Pidsus Kejari Pekanbaru. 

Para aktivis GAMARI yang vokal Larshen Yunus berkali-kali melabrak pihak Pidsus Kejari Pekanbaru agar mengusut kasus korupsi proyek drainase Paket B ini. Soal uang Rp100 juta dari mana asalnya. Apakah dari PT Sabarjaya Karyatama?  Saat itu Pokja tak hanya menangani lelang Soetta A tapi juga ada Soetta B dan Paket Meranti pekerjaan sama. Dari lelang yang mana uang Rp100 juta itu? Dan uang Rp100 juta itu untuk apa? Apakah untuk pemenangan proyek?  Proyek yang mana? Apakah ini artinya ada dugaan maria proyek? Siapa nama mafianya? 

Sebelumnya Kasi Pidsus Kejari Pekanbaru Odit Megonondo SH saat ditanya wartawan di Kantor Kejari Pekanbaru Kamis siang (8/11/2018) belum bersedia memberi keterangan pers kepada wartawan saat ditanya kasus korupsi Rp1,3 miliar yang melibatkan kontraktor PT Razasa Karya dan direkturnya belum ditetapkan tersangka oleh Kejari Pekanbaru. Akhir-akhir ini dengan mencuatnya kasus ini pihak Pidsus Kejari Pekanbaru disorot tajam masyarakat terutama aktivis GAMARI pimpinan Larshen Yunus. 

Kasi Pidsus Kejari Pekanbaru Odit Megonondo SH (kanan) 

Atas pilih kasih tebang pilih kasus ini Kasi Pidsus Kejari Pekanbaru Odit ini sudah dilaporkan ke Jamwas Kejagung RI, KPK, Presiden, Kejati Riau, dan lain-lain agar dia diperiksa secara hukum pula. "Tidak ada aparat hukum yang kebal hukum," kata Larshen Yunus. 

Seperti diberitakan media ini sebelumnya, proyek fisik pembangunan Drainase Paket B mulai dari Mall SKA sampai Hotel Olgaria sampai batas Rumah Sakit Eka Hospital ke arah Pasar Pagi Arengka Jalan Soekarno Hatta Pekanbaru Riau tahun anggaran 2016 sebesar Rp11.636.205.000 kontraktor pembangunan fisik drainase itu PT Razasa Karya, kontraktor pengawas PT Raisa Gemilang nilai kontrak kerja pengawasan Rp247.577.000 saat ini sedang disorot tajam oleh masyarakat.

Pasalnya, proyek yang berdasarkan audit BPK RI Perwakilan Riau ada temuan dugaan kelebihan pembayaran yang menyebabkan kerugian negara (dugaan korupsi) sebesar Rp1,3 miliar lebih. Paket B ini ditemukan pertama, tapi lebih kencang diproses Paket A yang kontraktornya berbeda, ada apa? Atas temuan BPK ini pihak kontraktor sudah mengembalikan uang kelebihan pembayaran itu ke negara Rp200 juta, namun sisanya Rp1,1 miliar lebih belum dikembalikan ke negara hingga 2018 ini. 

Proyek Drainase Paket B Jalan Soekarno Hatta Pekanbaru ditemukan korupsi Rp1,3 Miliar belum dituntaskan Pidsus Kejari Pekanbaru. 

Pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Pekanbaru Bagian Tindak Pidana Khusus pun sudah dua tahun belum juga menetapkan tersangka padahal laporan sudah masuk ke Kejari Pekanbaru beberapa waktu lalu. Sementara proyek Drainase Paket A di sebelahnya juga berlokasi di Jalan Soekarno-Hatta Pekanbaru Riau mulai dari Mall SKA Pekanbaru sampai batas simpang Jalan Riau Pekanbaru yang belum ada audit BPK sudah empat orang dibikin tersangka dan ditahan di Rutan Sialang Bungkuk Kulim Pekanbaru. Dan Kamis siang tadi (8/11/2018) Direktur PT Sabarjaya pula Sabar yang ditahan lagi.  Sementara proyek drainase Paket B yang sudah ada temuan BPK RI oleh pihak Pidsus Kejari Pekanbaru tidak ditetapkan tersangka dan bebas melenggang sampai kini kebal hukum, ada apa Kejari Pekanbaru. (azf)