Bawaslu Riau Sampaikan Hasil Pengawasan Pemilu

Jumat, 16 November 2018 - 09:37:50 WIB

Ketua Bawaslu Riau Rusidi Rusdan menyampaikan sosialisasi aturan Pemilu 2019 di hadapan puluhan pekerja media di Pekanbaru, Riau, Kamis (15/11/2018).(Foto Ist)

Pekanbaru, Detak Indonesia-- Bertempat di Hotel Grand Suka Pekanbaru (dulu Hotel Ibis), Badan Pengawas Pemilu Provinsi Riau (BAWASLU) melaksanakan Sosialisasi Pengawasan Pemilihan Umum yang dihadiri oleh insan pers se-Riau, Kamis (15/11/2018). Acara dibuka pukul 10.00 WIB oleh Rusidi Rusdan, Ketua Bawaslu Provinsi Riau. 

Hadir dalam acara itu Kepala  Sub BagianTeknis Penyelenggaraan Pengawasan Pemilu (TP3) Nur Asni, beserta 2 Anggota Bawaslu Riau H.Amiruddin Sijaya kordiv Hukum, Data dan Informasi, dan Hasan Kordiv Organisasi dan SDM.

Dalam sambutannya pada pembukaan acara, Rusidi menyampaikan peran media yang penting dalam  pengawasan pemilu saat ini dan mengucapkan terima kasih kepada awak media yang hadir,  "Baik buruknya demokrasi ada di media, wartawan memiliki peran penting dalam sektor pengawasan pemilu," tuturnya.

Rusidi juga mengatakan bahwa Banyak informasi awal dugaan pelanggaran yang diterima Bawaslu, sebagian besar dari sahabat media. 

Rusidi berharap agar kerjasama yang sudah terjalin ini antara Bawaslu dan media, lebih erat lagi.

Rusidi menerangkan bahwa saat ini Bawaslu Riau memfokuskan pengawasan pada 3 hal, yang menjadi poin penting antara lain Money Politics, Netralisasi ASN, Pemberitaan HOAX dan ujaran kebencian.

Rusidi mengajak awak media agar sama-sama menjaga keutuhan bangsa dengan tidak memberikan berita-berita bohong, dan melaporkannya jika menemukan dugaan pelanggaran pemilu.

Dan kegiatan ini, Bawaslu  juga menyampaikan sekaligus publikasi hasil pengawasan yang telah dilakukan Bawaslu Riau kepada 72 insan pers se-Riau. Hasil pengawasan tersebut tertuang dalam materi-materi yang diberikan narasumber dari pihak Bawaslu Riau.

Bawaslu Disorot Media 

Adanya aturan Bawaslu yang melarang peserta pemilu memasang iklan kampanye sebelum 23 Maret 2019 hal itu mendapat sorotan tajam awak media yang berada di luar acara sosialisasi dan sebagian pekerja media keberatan dan menolak aturan itu dan menyarankan agar aturan Bawaslu ini direvisi agar media bisa operasional.

Menurut pekerja media,  sebenarnya peraturan Bawaslu itu sudah mengkebiri pola kehidupan cerdas. Yang namanya caleg pasti dianya harus promosikan dirinya selaku wakil rakyat. Yang seharusnya dia pertegas politik uang. Bukan aturan cara media mempublikasi klien media. Aneh aturan tersebut. Peraturan tak berdasar itu namanya. Masak seorang pewarta harus diatur dalam penulisan. Seharusnya kawan-kawan media yang hadir harusnya mengambil sisi lain bukan nge saja saat di undang. Ini telah mendiskriminasi kerja jurnalis. Itulah kalo cuma ngangguk..dan ya pak ..siap.....cari aman...tapi tidak menelaah kembali...(utk para pembuat aturan).

Makanya, ini menurut saya rancu sekali. Secara, fungsional pengabar tak berfungsi. Jangankan dunia politik...dunia usaha pariwisata pun sudah di jajah. Yang jelas, aturan Bawaslu tentang pemilu pileg dan pilpres 2019 mempersempit ruang gerak media dalam menggali visi misi caleg. Semua tak boleh, jika ingin mempublikasikan di media sosial. Caleg harus daftarkan akun. Akunnya akan di copy. Demikian antara lain beberapa keluhan para pekerja media yang diarahkan ke Bawaslu. (azf)