7 Pelaku Narkotika Diamankan Polres Bengkalis

Jumat, 23 November 2018 - 00:21:05 WIB

Press Release, Pengungkapan Kasus Narkoba oleh Polres Bengkalis, Kabupaten Bengkalis, Provinsi Riau, Rabu siang (21/11/2018). (Devon/ Detak Indonesia.co.id)

Bengkalis, Detak Indonesia-- Kepolisian Resort Polres Bengkalis Riau kembali mengungkap kasus narkoba 7 orang pelaku tindak bidana Narkotika jenis sabu sabu, ganja kering dan puluhan butir pil extasi Rabu siang (21/11/2018). 

Press Release yang dilakukan tersebut langsung dipimpin oleh Kapolres Bengkalis AKBP Yusup Rahmanto didampingi Wakapolres Kompol Ade Zamrah, Kapolsek Mandau dan para Kasat, serta tujuh orang pelaku Narkotika.

Dalam press release tersebut Kapolres AKBP Yusup Rahmanto menyampaikan, penangkapan ke tujuh pelaku ini dengan TKP di Jalan Lintas Duri-Dumai, Duri XIII Gang Sar RT001/ RW003 Desa Bumbung, Kecamatan Bathin Solapan, Kabupaten Bengkalis Riau,  Senin (19/11/2018) pukul 04.30 WIB.

"Ke tujuh pelaku narkoba ini, di antaranya, SN alias Udin Brother, IG alias Atan, SO alias Rio, BG oknum Polisi, NH alias Inong, WW dan EPN," ungkap Kapolres Bengkalis AKBP Yusup Rahmanto.

Dimana, dari ke tujuh pelaku ini, saat diamankan dari tersangka SF, ditemukan barang bukti (BB), tiga buah handpone, uang tunai Rp15 juta yang tersimpan di dalam kantong celana, kemudian uang Rp2 juta di dalam dompet, satu lintingan daun ganja kering, empat paket sabu yang tersimpan di saku celana yang tergantung dalam kamar. Kemudian turut diamankan satu paket besar sabu yang ditemukan di dalam kamar dan satu buah timbangan digital.

Selain itu, saat di dalam rumah tersebut, juga ada kantor tersangka dan di dalam kantor tersebut juga ditemukan, empat buah timbangan digital, satu buah gulungan aluminium foil, satu berangkas dengan isi dua paket ganja kering dan satu bungkus plastik berisikan ekstasi (inex) sebanyak 23 butir.

Saat kembali digeledah, juga turut diamankan satu unit mobil, dan saat di dalam mobil ditemukan satu unit jam merek alexander yang berisikan extasi, satu bungkus plastik berisikan satu butir extasi, satu paket ganja kering, satu buah bong.

"Dari tersangka IG ini juga turut ditemukan satu bungkus ganja kering, tiga paket sabu, satu buah dompet berisikan 17 paket sabu, empat bungkus plastik berisikan 31 butir extasi, satu buah timbangan, pat unit hape, 65 kaca pirek, uang tunai tiga juta dan satu buah dompet berisikan uang diduga hasil dari penjualan sabu sebesar Rp 717.000," ungkap Kapolres lagi.

Diutarakan Kapolres lagi, sedangkan dari para tersangka SF, IG, SR dan SR serta BG (oknum Polisi) ditemukan satu buah alat hisap atau bong, satu lembar aluminium foil, satu buah kaca pirek dan satu buah pipet yang dijadikan sebagai sendok sabu.

Lanjut Kapolres, terhadap penangkapan terhadap tujuh orang tersangka ini, sebelumnya, tim Opsnal unit Reskrim Polsek Mandau melakukan penyelidikan selama dua minggu di tempat kejadian perkara (TKP), untuk memastikan adanya pelaku penyalahgunaan narkotika.

Selanjutnya, tim Opsnal unit Reskrim Polsek Mandau langsung melakukan penangkapan di rumah yang sebelumnya sudah menjadi target Operasi. Saat dilakukan penggerebekan, ujar Kapolres lagi, maka diamankan sebanyak tujuh orang pelaku, empat di antaranya laki-laki dan tiga orang di antaranya perempuan.

"Saat dilakukan penangkapan, maka tim Opsnal berhasil menemukan narkotika jenis sabu, ganja kering dan ektasi beserta uang tunai diduga hasil penjualan narkotika," ungkapnya lagi.

Untuk keseluruhan narkotika yang diamankan, di antaranya sabu berjumlah 838,46 gram, ganja kering 21,2 gram, ekstasi 54 butir. Di samping itu, untuk uang keseluruhan yang disita berjumlah Rp20.717.000,-. Sedangkan seluruh sabu itu dengan harga lebih kurang Rp1.200,000.000.

"Pasal yang sudah diterapkan, di antaranya, pasal 114 ayat (2) UU RI No 35 tahun 2018. Dalam hal perbuatan menawarkan untuk dijual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan atau menerima narkotika dengan ancaman maksimal pidana Mati, penjara seumur hidup dan 6 tahun kurungan penjara," ujarnya.

Sedangkan, untuk pasal 112 ayat (2) UU RI No 35 tahun 2009, dalam hal ini diancam penjara seumur hidup dan ancaman 5 tahun kurungan penjara. Untuk pasal 111 ayat (1) menanam memelihara memiliki, menyimpan atau menguasai atau menyediakan narkotika diancam pidana maksimal 12 tahun dan minimal 4 tahun penjara. (dev)