Dikunjungi Aktivis GAMARI, Kasi Pidsus Kejari Pekanbaru Mengelak 

Senin, 26 November 2018 - 23:13:17 WIB

Aktivis GAMARI berkunjung ke kantor baru Kejari Pekanbaru yang dibangun dengan dana APBD Kota Pekanbaru dibangun rekanan kontraktor Pemko Pekanbaru Senin (26/11/2018). Namun pihak Kasi Pidsus Kejari Pekanbaru mengelak. (Foto Istimewa)

Pekanbaru, Detak Indonesia-- Lagi-Lagi peristiwa aneh terjadi pada saat rombongan Aktivis Presidium Pusat (PP) Gabungan Aksi Mahasiswa Alumni Riau (GAMARI) mengunjungi kantor baru Kejaksaan Negeri (KEJARI) Pekanbaru di Jalan Sudirman Pekanbaru,  Senin (26/11/2018).

Di gedung ini terjadi peristiwa aneh dimaksud adalah ketika Daniel Saragi yang merupakan Koordinator PP GAMARI Kampus Universitas Islam Riau (UIR) mempertanyakan perihal kasus korupsi proyek pembangunan drainase paket B, Jalan Soekarno Hatta Pekanbaru (Simp SKA – Simp Pasar Pagi Arengka).

“Bagi kami ini aneh saja. Upaya yang kami lakukan adalah bahagian dari perjuangan organisasi dalam mengungkap tabir tindak pidana korupsi di provinsi Riau. Setelah kami berkoordinasi dengan Kakanda Larshen Yunus, selaku Ketua Presidium, maka kami langsung berkunjung ke kantor ini," katanya. 

Lanjut Daniel, bahwa pihaknya hanya ingin mempertanyakan informasi terkait Laporan PP GAMARI perihal kasus tersebut, karena memang terhitung sampai saat ini sudah memakan waktu +- 2 bulan, sementara proses penyelidikan dan penyidikan paket A sudah rampung.

Diterima Kasi Intel Kejari Pekanbaru Ahmad Fuadi SH

Adapun Laporan yang dimaksud, terkait dengan Pengerjaan Proyek Pembangunan Drainase di kawasan Jalan Soekarno Hatta, yakni mulai dari Simpang Mall SKA hingga ke Simpang Pasar Pagi Arengka Pekanbaru. Proyek tersebut diberi nama Paket B, yang telah menghabiskan APBD Provinsi Riau tahun anggaran 2016 sebesar Rp11.636.205.000  (Sebelas Miliar Enam Ratus Tiga Puluh Enam Juta Dua Ratus Lima Ribu Rupiah).

Daniel, yang saat ini juga menjabat sebagai Mensospol Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Universitas Islam Riau (UIR), menyatakan bahwa pasca melihat Aspidsus Kejari mengelak dirinya dan teman-teman langsung diarahkan ke ruangan Kasi Intelijen (Kasi INTEL) dan menurutnya juga, pada saat berdiskusi di dalam ruangan itu, rombongan PP GAMARI sama sekali tidak memperoleh penerangan terkait Laporan Tindak Pidana Korupsi (TIPIKOR) tersebut.

“Padahal saat kami di dalam, sama sekali pak Jaksa itu (Kasi INTEL-red) tidak tahu sama sekali perihal laporan yang kami maksud, mereka terkesan cuek kayak orang kebingungan. Justru yang saya ingat pak Jaksa itu bilang, bahwa kondisi lambatnya proses penyidikan terkait Laporan PP GAMARI, dikarenakan Kejaksaan Negeri Pekanbaru sedang kekurangan anggaran dan SDM," ungkap Daniel, sesaat keluar dari ruangan itu.

Sebelumnya, menurut Larshen Yunus, Ketua Presidium Pusat Gamari, bahwa cikal bakal diketahuinya terjadi penyimpangan pada pengerjaan proyek tersebut, berasal dari temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Republik Indonesia (RI) Perwakilan Provinsi Riau 2016 yang lalu.

Dalam laporan Nomor 16 BPK Perwakilan Provinsi Riau, dijelaskan tentang Kelebihan Pembayaran Pekerjaan Pembangunan Drainase Jalan Soekarno Hatta Pekanbaru, Paket B Sebesar Rp 1.366.898.549,39. Dalam uraian tersebut, juga dijelaskan tentang Pemerintah Provinsi Riau melalui Dinas Cipta Karya, Tata Ruang dan Sumber Daya Air TA 2016, mengalokasikan anggaran Belanja Modal Jalan, Irigasi dan Jaringan sebesar Rp 428.321.617.000,00 dengan realisasi sebesar Rp 294.904.563.072,23 atau 68,85 persen.

Pekerjaan itu dituangkan dalam Surat Perjanjian (Kontrak) antara PPK dengan pihak Perusahaan atas nama PT Razasa Karya, nomor : 02/SP-FSK.DRA-SOETA.B/IX/2016  pada tanggal 20 September 2016. Jangka Waktu Penyelesaian pekerjaan selama 90 hari kalender dan harus sudah selesai pada 18 Desember 2016.

Tetapi menurut Yunus, sapaan akrab Ketua PP GAMARI itu Justru dalam proses pengerjaan proyek tersebut, diketahui Kontraknya Telah Diuubah dengan Adendum nomor 02.A/ADD-1/FSK.DRA-SOETA.B/IX/2016 pada tanggal 6 Desember 2016, yang penjelasannya mengatur tentang Tambah atau Kurangnya Pekerjaan Tanpa Mengubah Nilai Kontrak.

Perlu diketahui, bahwa Temuan tersebut juga menjelaskan tentang Pemasangan U-Ditch Precast dalam bentuk jadi sebanyak 500 unit dan 303 unit box culvert atas pekerjaan tersebut, Temuan itu juga didukung dengan adanya Faktur-Faktur Pesanan U-Ditch Precast sebanyak 500 unit dan 303 unit box culvert yang diserahkan oleh Penyedia Jasa.

Terakhir, dalam kunjungan tersebut rombongan Aktivis GAMARI Dengan tegas menyesalkan Sikap dan Tindakan yang sangat Lamban dari Penyidik Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Pekanbaru.
Padahal hanya dengan Hasil Audit yang dikeluarkan BPK RI Perwakilan Provinsi Riau, sudah bisa menjadi Acuan dalam Pelaksanaan Penyelidikan maupun Penyidikan oleh Aspidsus Kejari Pekanbaru.

“Sangat Paradoks ketika diperbandingkan dengan setiap Proses Hukum pada Pengerjaan Proyek Pembangunan Drainase pada Paket A, yang tidak memakan waktu lama,  telah menetapkan 5 (Lima) tersangka, yang pada saat ini telah dijebloskan ke Rutan Sialang Bungkuk,” akhir Daniel, menutup pernyataan persnya. (*/di)