Tim Terpadu Baintelkam Polri Musnahkan Ratusan Ton Bahan Peledak Komersial

Rabu, 26 Desember 2018 - 12:39:10 WIB

Proses pemusnahan Bahan Peledak tersebut dilakukan dengan tiga cara yakni; ada yang dilarutkan dalam air pada lobang besar yang sudah disiapkan kemudian ditimbun, ada yang dibakar, dan ada yang diledakan dari jarak aman.

Laporan Adifa Wartawan Detak Indonesia.

Indragiri Hulu, Detak Indonesia --  Ratusan ton Bahan Peledak Komersial yang ditelantarkan perusahaan tambang batu bara/ PT Riau bara Harum atau RBH,  di Inragiri Hulu -  Riau,  dimusnahkan Tim Terpadu Mabes Polri, Rabu 26 Desember 2018

Pemusnahan Bahan Peledak Komersial tersebut dilakukan guna menghindari terjadinya penyalahgunaan oleh pihak tidak bertanggungjawab. Dari data Baintelkam Polri, terdapat ratusan ton Bahan Peledak yang ditinggalkan dan tidak diurus perusahaan karena perusahaan PT RBH mengalami kebangkrutan atau pailit/ sejak Tahun 2016 lalu.

Adapun jenis dan jumlah Bahan Peledak yang ditelantarkan masing-masing adalah; Amonium Nitrate sebanyak   245.100 kilo gram, Dinamit Sebanyak   2.953 kilo gram, dan Detonator Sebanyak 17.216 pices.

Pemusnahan bahan berbahaya ini/ melibatkan lebih dari seratus orang Personil Tim Terpadu, terdiri dari; Baintelkam Polri, Divkum Polri, Polda Riau, Polres Indragiri Hulu, jajaran Polsek Indragiri Hulu, serta operator dari PT Dahana, PT. Mia, dan eks karyawan PT RBH, yang dipimpin oleh Kombes Pol. DR. H. Kasmen, ME, Kasubdit 2 Dit. Kamneg Baintelkam Polri.

Proses pemusnahan Bahan Peledak tersebut dilakukan dengan tiga cara yakni; ada yang dilarutkan dalam air pada lobang besar yang sudah disiapkan kemudian ditimbun, ada yang dibakar, dan ada yang diledakan dari jarak aman. Setelah proses pemusnahan selesai, dilanjutkan dengan penyisiran lokasi, meratakan dan merapikan kembali lokasi pemusnahan di bekas areal tambang yang telah ditinggalkan PT RBH.

Kombes Pol DR H Kasmen ME, berharap  supaya apa yang dilakukan PT RBH tersebut, tidak terulang di perusahaan-perusahaan lain, sebagai sanksi tegas dari kepolisian, maka perusahaan bersangkutan Diblack List, dan tidak akan diberi izin lagi untuk melakukan operasi tambang dengan menggunaan bahan peledak.

Ditambahkan Kasmen/ pemusnahan bahan peledak komerisal yang ditelantarkan PT RBH tersebut/ telah sesuai dengan prosedur dan ketentuan yang berlaku. (DI)