Polda Banten Tetapkan Tiga Tersangka Pungli RSDP Serang

Sabtu, 29 Desember 2018 - 22:44:57 WIB

Kabid Humas Polda Banten AKBP Edy Sumardi SIK memberikan keterangan pers kepada wartawan Sabtu (29/12/2018) tentang penetapan tiga tersangka yang diduga melakukan pungutan liar terhadap keluarga korban tsunami Selat Sunda.(Foto Humas Polda Banten)

Serang Banten, Detak Indonesia--Kabidhumas Polda Banten ALBP Edi Sumardi SIK menggelar press conference terkait kasus dugaan Pungli terhadap korban bencana tsunami di Selat Sunda dan Polda Banten menetapkan tiga  orang tersangka kasus dugaan pungutan liar (Pungli) pengurusan jenazah korban tsunami Selat Sunda oleh Rumah Sakit dr Drajat Prawiranegara (RSDP) Serang.

Ketiga tersangka yakni seorang aparatur sipil negara (ASN) berinisial F, dan dua karyawan dari sebuah perusahaan swasta berinisal I dan B. 

"Kita telah menetapkan tiga tersangka setelah mendapatkan dua alat bukti," kata Wasidik Ditreskrimsus Polda Banten AKBP Dadang Herli Sabtu (29/12/2018).

Dia menjelaskan, penetapan ketiga tersangka setelah penyidik melakukan pemeriksaan kepada lima orang saksi dan beberapa alat bukti seperti kwitansi tidak resmi yang dikeluarkan oleh tersangka F.(rls)