Dua Pelaku Narkotika Dibekuk Sat Narkoba Polres Siak

Sabtu, 05 Januari 2019 - 00:18:15 WIB

AKP Jailani SH menambahkan,

Laporan Adifa Detak Indonesia

Siak Sri Inderapura, Detak Indonesia -- Sat Narkoba Polres Siak yang saat ini di pimpin AKP Jailani SH berhasil membekuk dua orang pelaku tindak pidana Narkotika, selain berhasil membekuk dua pelaku, sejumlah barang bukti Narkotika yang berjenis daun ganja kering berhasil diamankan, Jumat 04 Januari 2019.

Penangkapan kedua pelaku Narkotika tersebut berlangsung di dua tempat, TKP penangkapan pertama di kediaman DP alias Badut di RT 015 RW 003 Kp. Berembung Baru Kecamatan Dayun, Kabuten Siak pada hari Kamis (03/01) sekira pukul 17.30 Wib. 

Kemudian, hasil dari interogasi kepada pelaku pertama, Sat Narkoba Polres Siak kembali melakukan pengembangan dan berhasil membekuk pelaku ke dua di kediaman AD alias Ayek yang berada di Jl. Raja Panjang RT 002 RW 002 Kel. Tebing Tinggi Okura, Kecamatan Rumbai Pesisir Kota Pekanbaru 

Berdasarkan data yang berhasil dirangkum awak media Detak Indonesia dari Satu Narkoba Polres Siak. Pelaku pertama yaitu Firman Prakoso alias Badut (34) pekerjaan petani warga RT 015 RW 003 Kp. Berembung Baru, Kecamatan Dayun, Kabupaten Siak.

Sedangkan pelaku ke dua Arfandi alias Ayek (36) merupakan  warga Okura Rumbai, Kota Pekanbaru - Riau yang tinggal di Jl. Raja Panjang RT 002 RW 002 Kel. Tebing Tinggi Okura Kecamatan Rumbai Pesisir, Kota Pekanbaru.

Kapolres Siak AKBP Ahmad David SIK melalui Kasat Narkoba Polres Siak AKP Jailani SH menjelaskan, Pada hari Kamis (03/01) sekira pukul 14.00 wib, pihaknya mendapatkan informasi dari masyarakat tentang adanya peredaran Narkotika jenis Tanaman Daun Ganja Kering di Kp. Berembung Baru, kemudian Ia langsung merespon cepat dan melakukan penyelidikan. Alhasil dua pelaku Narkotika tersebut berhasil di bekuk.

" Awalnya kita mendapatkan informasi tentang adanya peredaran Narkotika dengan jenis daun ganja kering, kemudian informasi tersebut kita selidiki, setelah itu, sesuai dengan informasi yang kita dapat, kita lakukan penangkapan kepada pelaku, yaitu DP alias Badut (34) kebetulan penangkapan di rumah pelaku sendiri, saat kita lakukan pengeledahan dirumah pelaku, sejumlah barang bukti Narkotika berhasil kita amankan sebanyak satu paket Daun Ganja Kering," terangnya.

Lanjut AKP Jailani SH, " Kemudian kita lakukan interogasi, pelaku mengakui atas perbuatannya dan menyebutkan bahwa barang haram tersebut didapatkan dari temannya yang berada di Pekanbaru. Setelah itu kita langsung kembangkan, setelah data pelaku yang disebut oleh DP alias Badut (34) lengkap selanjutnya kita lakukan penyelidikan hingga ke Pekanbaru," ucapnya.

" Setelah informasi akurat, akhirnya kita lakukan penangkapan kepada rekanya tersebut yang berinisial AD alias Ayek (36)) di Pekanbaru tepatnya di kediaman pelaku itu sendiri yang berada di Jl. Raja Panjang RT 002 RW 002 Kel. Tebing Tinggi Okura, Kecamatan Rumbai Pesisir, Kota Pekanbaru, dan sejumlah barang bukti Narkotika dengan jenis Daun Ganja Kering kembali berhasil kita diamankan," terang AKP Jailani SH.

Adapun barang bukti yang berhasil dari tersangka DP alias Badut (34) Satu Paket diduga Narkotika Jenis Daun Ganja Kering dgn berat kotor 1 Ons, Satu unit HP Nokia warna hitam dua plastik asoy warna hitam. Sedangkan barang bukti dari tersangka yang berinisial AD alias Ayek (36) sebanyak delapan paket diduga Narkotika jenis Daun Ganja Kering dengan berat kotor 9 Ons 900 Gram, satu unit HP merk Xiaomi, dua plastik asoy warna merah muda, satu plastik warna putih

AKP Jailani SH menambahkan," Tindakan yang telah kita lakukan, selain mengamankan kedua pelaku dan barang bukti, kita akan lakukan penyelidikan lebih lanjut serta mendalami kasus ini, jika ada perkembangan info lebih lanjut, kita akan sampaikan kembali," pungkasnya. (DI)