Pidana Mati 3 Orang Terdakwa Sabu 55 Kg

Ahad, 20 Januari 2019 - 05:45:24 WIB

Tiga orang terdakwa kasus sabu seberat 55 kilogram dan pil ektasi 46.713 butir, dikawal ketat oleh pihak kepolisian dari Polres Bengkalis, saat usai melakukan persidangan, Kamis (17/1/2019). (Devon/Detak Indonesia.co.id)

Bengkalis, Detak Indonesia--Kamis (17/1/2019), Pengadilan Negeri Bengkalis, Provinsi Riau, menggelar sidang putusan tiga orang terdakwa kasus sabu seberat 55 kilogram dan pil ektasi 46.713 butir. Sidang pembacaan putusan yang berlangsung di Ruang Sidang Cakra ini dikawal ketat oleh pihak kepolisian dari Polres Bengkalis.

Sidang pembacaan putusan pidana mati ketiga orang terdakwa, yakni Juliar (25), Dedi Purwanto (29) dan Andi Syahputra (26), dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim DR Sutarno didampingi oleh Hakim Anggota Wimmi D Simarmata dan Aulia Fhatma Widhola, sidang pembacaan putusan tersebut dimulai sekitar pukul 10.15 WIB.

Pembacaan putusan pidana mati tersebut dibacakan secara terpisah (bergantian) oleh majelis hakim. Putusan pertama dibacakan terhadap terdakwa Juliar (25) yang merupakan warga Desa Pasiran, Kecamatan Bantan, Kabupaten Bengkalis. Kemudian putusan kedua terhadap terdakwa Dedi Purwanto (29) warga Desa Teluk Belitung, Kecamatan Merbau, Kabupaten Kepulauan Meranti Riau. Pembacaan putusan ketiga dibacakan terhadap terdakwa ketiga Andi Syahputra (26) warga Desa Pasiran, Kecamatan Bantan, Kabupaten Bengkalis. 

Sidang pembacaan putusan pidana mati oleh Majelis Hakim yang berlangsung di Ruang Sidang Cakra, Pengadilan Negeri Bengkalis, Provinsi Riau, Kamis (17/1/2019). (Devon/Detak Indonesia.co.id)

"Terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan perbuatan melawan hukum dan pemufakatan jahat sesuai dengan Pasal 114 ayat (2) Juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika, divonis dengan hukuman pidana mati,” tegas Majelis Hakim. 

Putusan Majelis Hakim itu tidak berbeda dengan tuntutan JPU Kejaksaan Negeri Bengkalis yang telah dibacakan pada sidang sebelumnya. Atas putusan pidana mati ini, Majelis Hakim memberikan waktu tujuh hari ke depan untuk pikir-pikir (banding) kepada ketiga terdakwa yang didampingi oleh dua pengacara (PH), yaitu Helmi Syafrizal dan Syarizal. 

Usai sidang pembacaan putusan pidana mati atas tiga orang terdakwa tersebut, Iwan Roy Charles (Kasi-Pidum Kejari Bengkalis) menjelaskan, putusan hukuman pidana mati terhadap tiga orang terdakwa ini sudah sesuai dengan dakwaan sebelumnya. Terutama dakwaan pertama padal 114 ayat (2) Junto Pasal 132 Ayat (1) undang undang narkotika nomor 35 tahun 2009.

Sidang pembacaan putusan pidana mati yang berlangsung di Ruang Sidang Cakra, Pengadilan Negeri Bengkalis, Provinsi Riau dikawal ketat kepolisian Polres Bengkalis, Kamis (17/1/2019). (Devon/ Detak Indonesia.co.id)

"JPU (Jaksa Penuntut Umum) Kejari Bengkalis menerima atas pembacaan putusan pidana mati oleh Majelis Hakim tersebut. Kami dari pihak kejaksaan juga menunggu tujuh hari ke depan apakah terdakwa akan mengajukan banding atau tidak, jika para terdakwa banding, maka jaksa juga akan mengajukan banding," tegas Roy. (dev)