Gemarak Desak Polda Riau Segera Tetapkan Muhammad sebagai Tersangka

Rabu, 23 Januari 2019 - 21:47:59 WIB

Massa Gemarak demo di depan Kantor Dit Reskrimsus Polda Riau Jalan Gajah Mada Pekanbaru Rabu (23/1/2019) desak agar Muhammad dijadikan tersangka. (Foto Ist)

Pekanbaru, Detak Indonesia-- Puluhan masa yang tergabung dalam Gerakan Mahasiswa Riau Anti Korupsi (GEMARAK) Riau menggelar aksi demo, Rabu (23/1/2019) pagi, di depan Kantor Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Riau Jalan Gajah Mada Pekanbaru.

Gemarak mengkritik pihak Ditreskrimsus terkait kasus dugaan korupsi pengadaan dan pemasangan pipa transmisi PDAM di Kabupaten Indragiri Hilir Riau Tahun Anggaran 2013.

Masa mendesak Polda Riau agar Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) saat itu yang kini menjabat sebagai Wakil Bupati Bengkalis, Muhammad segera ditetapkan sebagai tersangka.

Dalam orasinya, Koordinator Umum aksi Gemarak, Sandi Putra Rizky mengatakan selama proses kasus dugaan korupsi ini, Polda Riau telah menetapkan tiga tersangka.

"Tapi, kenapa Pak Muhammad sebagai KPA belum juga ditetapkan sebagai tersangka, ada apa sebenarnya," ujar Rizky dalam orasinya.

Maka dari itu, Gemarak sebagai pegiat anti korupsi berharap agar Ditreskrimsus Tipikor Polda Riau untuk dapat menuntaskan kasus dugaan korupsi ini.

Demo yang tidak berlangsung lama ini, berakhir setelah perwakilan dari Ditreskrimsus menerima pernyataan sikap dari masa Gemarak. Setelah itu, masa pun membubarkan diri dengan tertib.

Untuk diketahui, dugaan korupsi yang berawal dari laporan sebuah lembaga swadaya masyarakat. Proyek milik Bidang Cipta Karya Dinas PU Provinsi Riau tahun 2013 ini, menghabiskan dana sebesar Rp3.415.618.000. Proyek ini ditengarai tidak sesuai spesifikasi.

Dalam laporan LSM itu, Muhammad, yang saat itu menjabat Kabid Cipta Karya Dinas PU Riau tahun 2013, diduga tidak melaksanakan kewajibannya selaku Kuasa Pengguna Anggaran proyek pipa tersebut. Muhammad yang sekarang menjabat Wakil Bupati Bengkalis itu, dilaporkan oleh LSM dimaksud sebagai Terlapor Utama.

Selain itu, LSM itu juga menyebut nama Sabar Stavanus P Simalonga, Direktur PT Panatori Raja, Edi Mufti BE selaku PPK, dan Ir SF Hariyanto MT, mantan Kadis PU Riau, dan tujuh nama lain sebagai orang yang bertanggungjawab dalam dugaan korupsi ini.(azf)