5709 KPM di Kabupaten Siak Berhak Menerima PKH. Berikut Rinciannya.

Sabtu, 02 Februari 2019 - 21:31:18 WIB

Jepri SIP Koordinator Kabupaten Siak PKH Kemensos.

Laporan Adifa Detak Indonesia.

Siak Sri Inderapura, Detak Indonesia -- Jumlah Keluarga Penerima Manfaat (KPM) Program Keluarga Harapan (PKH) milik Kementerian Sosial Republik Indonesia di Tahun 2019 untuk di Kabupaten Siak berjumlah 5709 KPM. Sabtu 01 Februari 2019.

Berdasarkan keterangan Jepri SIP selaku Koordinator Kabupaten Siak (KORKAB PKH SIAK) menjelaskan kepada awak media Detak Indonesia, Keluarga Penerima Manfaat yang tersebar di 14 kecamatan, dengan memiliki Koordinator Kabupaten (KORKAB ) Satu orang, Administrasi Pangkalan Data (APD) sebanyak Dua Orang, dan di kuatkan dengan pendamping sebanyak 23 Orang.

Dari data yang berhasil di dapat awak media Detak Indonesia. Jumlah KPM PKH di Tahun 2019 untuk setiap Kecamatan yang ada di Kabupaten Siak sebanyak berikut.

1. Kec. Bungaraya 342 KPM
2. Kec. Dayun : 196 KPM
3. Kec. Kandis : 708 KPM
4. Kec. Kerinci kanan : 220 KPM
5. Kec. Koto gasib : 383 KPM
6. Kec. Lubuk dalam : 236 KPM
7. Kec. Mempura : 255 KPM
8. Kec. Minas : 491 KPM
9. Kec. Pusako : 220 KPM
10. Kec. Sabak  Auh : 266 KPM
11. Kec. Siak : 212 KPM
12. Kec. Sungai apit : 998 KPM
13. Kec. Sungai mandau : 177 KPM
14. Kec. Tualang : 1005 KPM.

Jepri SIP menegaskan. Selain mendapatkan bantuan PKH. Keluarga Penerima Manfaat (KPM) PKH juga berhak menerima bantuan lainnya, baik dari Pemerintah Pusat maupun Pemerintah Daerah seperti PBI-JK (Peneriman Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan) dalam produk Kartu Indonesia Sehat (KIS), Kartu Indonesia Pintar (KIP), Beras Sejahtera (Rastra), Kelompok Usaha Bersama (KUBE) dan bantuan sosial lainnya," tegasnya.

Waka Polres Siak Kompol Abdullah Hariri juga menambahkan, Pada Tahun 2018 lalu, dari data yang berhasil di miliki Polres Siak. Nominal bantuan PKH sistem flat yaitu per KPM mendapat 1.890.000/KPM setiap tahun yang disalurkan dalam 4 tahap sebagai berikut.

- Tahap 1 Bulan Februari Rp. 500.000/KPM
- Tahap 2 Bulan Mei Rp 500.000/KPM
- Tahap 3 Bulan Agustus Rp 500.000/KPM
- Tahap 4 Bulan November Rp 390.000/KPM

Namun pada Tahun 2019 secara sistem ada perubahan di Non Flat yang bantuan nya sesuai dengan kategory, antara lain.

- Kategory Ibu Hamil Rp 2.400.000
- Kategori Anak Balita Rp 2.400.000
- Kategori Anak usia SD/sederajat Rp 900.000
- Kategory Anak usia SMP/Sederajat Rp 1.500.000
- Kategori Anak usia SMA/Sederajat Rp 2.000.000
- Kategori Lanjut usia Rp 2.400.000
- Kategori penyandang disabilitas berat Rp 2.400.000
- Bantuan tetap Rp 550.000/KPM/Tahun (disalurkan pada tahap 1)

Semua bantuan tersebut disalurkan pada 4 tahap dalam 1 tahun yaitu Januari, April, Juli, Oktober," terang Waka Polres Siak Kompol Abdullah Hariri. (DI)