BREAKING NEWS : Pabrik Narkoba Rumahan Dibongkar Satuan Narkoba Polres Bogor

Kamis, 14 Februari 2019 - 17:44:34 WIB

Pabrik narkotika rumahanĀ  (home industry) jenis sabu diungkap Satuan Narkoba Polres Bogor, Jawa Barat..

Bogor, Detak Indonesia -- Tiga orang pelaku pembuat dan pengedar narkotika ditangkap. Ketiga pelaku  berinisial J, Y dan UA. Mereka diciduk di tiga tempat terpisah dengan barang bukti 1.552 gram sabu, berikut alat-alat produksi.Kamis, 14 Februari 2019 

Kapolres Bogor, AKBP Andi M Dicky Pastika didampingi Kasat Narkoba, AKP Andri Alam dan Kasubag Humas, AKP Ita Puspita Lena mengatakan, dalam pemeriksaan, selain berperan sebagai pengedar, ternyata J juga sebagai pembuat sabu skala home industri dengan wilayah edar Bogor hingga Sumatera.

“Pada saat berlangsung penangkapan oleh anggota,  kami mengamankan alat pembuatan sabu dan bahan bakunya,” kata AKBP Dicky kepada wartawan, Kamis (14/2/2019) di Mapolres Bogor.

Ditegaskan AKBP Dicky, penangkapan tersangka J merupakan hasil pengembangan kasus peredaran narkotika jenis sabu di Perumahan Grand Depok City, Kota Depok beberapa waktu lalu.

“Pengungkapan home industri narkotika jenis sabu dan pengedarnya ini hasil pengembangan kasus peredaran sabu sebelumnya tepatnya Rabu (6/2/2019) lalu di Perumahan Grand Depok City Cluster Anggrek 2 Kota Depok. Dari tangan tersangka Y (kaki tangan J) polisi mengamankan satu bungkus plastik bening ukuran 1 kg yang berisikan kristal sabu di dalam kloset kamar mandi kontrakan tersangka,” ujar AKBP Dicky.

Masih kata orang nomor satu di jajaran kepolisian Kabupaten Bogor ini, setelah mengamankan tersangka Y,  Sat Narkoba lalu mengamankan tersangka lainnya berinisial UA di  rumah kontrakannya di Kecamatan Bojonggede, Kabupaten Bogor.

Dari tangan tersangka UA, petugas mengamankan barang bukti berupa 21 bungkus sabu seberat 246 Gram yang disembunyikan di atap genteng kontrakan tersangka.

“Pengembangan keterangan kedua tersangka, baru kami mengamankan saudara J di rumah kontrakannya di Kecamatan Cijeruk berikut alat-alat pembuatan sabu dan bahan baku pembuatan sabu,” jelas Kapolres.

Ketiga tersangka yang kini menjalani penahanan di Mapolres Bogor, akan diancam pidan penjara minimal 25 tahun  berdasarkan   pasal 113 (2), 114 (2), 112 (2) UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang penyalahgunaan narkotika.

“Tersangka terancam hukuman penjara minimal  25   tahun dan maksimal penjara   seumur   hidup   atau hukuman mati,” tegas AKBP Dicky.

Sementara Kasat Narkoba Polres Bogor, AKP Andri Alam menambahkan, lokasi home industri sabu milik J di Kampung Cihideung Cijeruk Kabupaten Bogor dapat diungkap, atas pengembangan informasi yang didapat. 

Tersangka J ditangkap bersama barang bukti 7 bungkus paket plastik sabu dengan berat bruto 9.3  gram, 3 bungkus Plastik hasil produksi sabu berat 267 gram, 2 buah tabung ukur kimia (Beaker glas), 1 buah kompor listrik, 1 buah Headrayer, 1 botol cuka dan 3 botol zat kimia (proses Lab).

Dari hasil pengembangan kasus tersebut, tepatnya pada hari Rabu tanggal 6 Februari 2019 jam 02.30 WIB di Grand Depok City Cluster Anggrek 2 Depok berhasil mengamankan Sdr. Y (jaringan Sumatera Aceh).

Di lokasi tersebut  ditemukan 1 bungkus plastik bening ukuran 1 kg yang berisikan kristal sabu. Barang bukti tersebut disimpan di dalam kloset kamar mandi kontrakan tersangka.

Hasil pengembangan kasus Y pada tanggal 9 Februari sekitar jam 03.30 WIB mengamankan Sdr. UA di kontrakan gang Anggrek Kecamatan Bojong Gede dengan barang bukti berupa 21 bungkus Sabu seberat 246 gram.

Sabu seberat ini disembunyikan di atap genteng kontrakan. Sabu ini siap untuk diedarkan.

“Total BB sabu hasil pengembangan dari tiga tersangka sebanyak 1552,3 gram,” kata AKP Andri sambil menambahkan, dari hasil ungkap jaringan ini, Sat Narkoba Polres Bogor berhasil menyelamatkan 12.000 jiwa dari peredaran gelap narkoba golongan 1 jenis sabu," pungkasnya (DI/rls)