Satu Tewas Ditembak, Polda Riau Ungkap Jaringan Internasional

Selasa, 26 Februari 2019 - 19:51:59 WIB

Konferensi pers Ditres Narkoba Polda Riau Selasa (26/2/2019) berhasil mengungkap jaringan narkoba internasional 4 kg shabu, 5.000 butir extacy, satu tewas ditembak karena melarikan diri, empat tersangka diamankan. (Foto Humas Polda Riau)

Pekanbaru, Detak Indonesia--Direktur Reserse Narkoba Polda Riau KBP Drs Hariyono bersama Kabid Humas dan Wadir Res Narkoba Polda Riau melaksanakan konferensi pers di aula Dit Res Narkoba Polda Riau Jalan Prambanan Pekanbaru Selasa 26 Februari 2019.

Pengungkapan tindak pidana (TP) Narkotika jenis shabu dan extacy jaringan internasional
total barang bukti (BB) Narkotika shabu berat bruto 4 kg  dan extacy 5.000 butir.

Tempat Kejadian Perkara (TKP) rumah kontrakan tersangka Hendra bin H Hasim, Jalan Al Muslihin (belakang kantor Dinas Kebudayaan, Pariwisata, Pemuda dan Olahraga Kabupaten Bengkalis).

Tersangka yakni :
1. NZ bin SH, tempat tanggal lahir Sungai Alam 5 Maret 1998, alamat Pambang Pesisir Kecamatan Bantan Bengkalis (meninggal dunia).

2. HE bin H HS, tempat tanggal lahir Pambang baru 20 Maret 1988, alamat Sriwijaya Kelurahan Pambang Kecamatan Bantan, Bengkalis.

3. WH bin Zl, tempat ranggal lahir Pambang Pesisir 21 Januari 1994, alamat Pembangunan Kelurahan Pambang Kecamatan Bantan,Bengkalis.

4. RF bin MK, tempat tanggal lahir Mengkopot 16 Agustus 1995, alamat Jalan Penghijauan Kelurahan Tanjung Pisang Meranti.

5. MS  als LO, tempat tanggal lahir Teluk Pambang 10 Februari 1993, alamat Jalan Nelayan 2 RT 02/03 Desa Pambang Pesisir Kecamatan Bantan Bengkalis.

DASAR : Laporan Polisi No Pol : LP/II/2019/Riau/Dit Resnarkoba, tanggal 22 Februari 2019.

Waktu kejadian Jumat 22 Februari 2019 pukul 11.30 WIB.Barang bukti (BB) empat bungkus diduga shabu dan satu bungkus diduga extacy yang dimasukkan dalam tas ransel warna biru merk Polo Glad dan dikemas dalam kotak karton yang diletakkan di dapur (di bawah meja kompor) dengan rincian : dua bungkus diduga shabu dalam kemasan teh China warna kuning bertuliskan huruf China serta tulisan DAGUANYIN.

Kemudian satu bungkus diduga shabu dalam kemasan teh China warna hijau bertuliskan huruf China serta tulisan GUANYINWANG. Satu bungkus diduga shabu dalam kemasan teh China warna hijau muda bertuliskan huruf China serta tulisan CHINESE PIN WEI. Satu bungkus diduga extacy dalam kemasan warna silver merk RJ warna merah muda jumlah lebih kurang 5.000 butir.

Ada juga sembilan unit HP berbagai merk. Satu unit hp xiomy note 5 pro warna hitam, satu unit hp huawei nova 2 lite warna hitam, satu unit hp asus zane phone mate plus warna hitam, satu unit hp strawberry 360 warna putih, satu unit hp Oppo F9 No 085265367766 warna ungu, satu unit hp xiomy note 6 pro warna hitam, satu unit samsung lipat warna putih, satu unit hp samsung lipat warna hitam, satu unit hp samsung senter warna hitam.

Selanjutnya ada kendaraan bermotor roda dua. Satu unit sepeda motor N Max warna hitam abu - abu tanpa plat Nopol, satu unit sepeda motor Kawasaki Ninja warna ungu nopol BM 5998 RV, satu unit sepeda motor Honda Beat warna merah nopol BM 6657 EK, empat buah buku tabungan BRI dan enam buah kartu ATM,satu buah buku rekap transaksi narkoba.

Kronologis penangkapan berawal dari diterimanya informasi masyarakat tentang akan adanya transaksi Narkoba jenis shabu yang berasal dari Malaysia dan masuk melalui perairan Pambang Bengkalis pada hari Jumat 22 Februari 2019 sekitar pukul 01.00 WIB (dini hari). Selanjutnya Timsus dipimpin langsung  Wadirresnarkoba Polda Riau AKBP Andri S Sik MH dan Iptu Yoyok Iswadi SH segera melakukan pendalaman dan setelah mendapat kepastian posisi para tersangka selanjutnya dilakukan penggrebegan di TKP sekitar pukul 11.30 WIB. Pada saat penggerebegan itu lima  orang tersangka berhasil diamankan dan satu di antaranya (a/n MZ) dilakukan tindakan tegas dan terukur karena berupaya melarikan diri.

Pada TKP penangkapan berhasil diamankan empat bungkus diduga shabu dan  satu bungkus diduga extacy yang dimasukkan dalam tas ransel warna biru merk Polo Glad dan dikemas dalam kotak karton yang diletakkan di dapur (dibawah meja kompor) dengan rincian dua bungkus diduga shabu dalam kemasan teh China warna kuning bertuliskan huruf China serta tulisan DAGUANYIN. 

Ada juga satu bungkus diduga shabu dalam kemasan teh China warna hijau muda bertuliskan huruf China serta tulisan CHINESE PIN WEI. Satu bungkus diduga shabu dalam kemasan teh China warna hijau  bertuliskan huruf China serta tulisan GUANYINWANG. Satu bungkus diduga extacy dalam kemasan warna silver merk RJ warna merah muda jumlah lebih kurang 5.000 butir.

Selanjutnya tim langsung membawa satu tersangka yang terluka ke RSUD Bengkalis untuk mendapatkan perawatan (pada pukul 17.55 WIB tersangka meninggal dunia). Kemudian keempat tersangka lainnya dibawa ke Satresnarkoba Polres Bengkalis dan selanjutnya dibawa ke Ditresnarkoba Polda Riau guna penyidikan dan pengembangan lanjut. 

Pasal yang dipersangkakan Pasal 114 ayat 2 jo pasal 112 ayat 2 jo 132 ayat 1 UU RI Nomor 35/2009 tentang Narkotika.(*/di/rls)