Ekspansi Sawit Agar Ada Kontribusi untuk Daik Lingga

Senin, 11 Maret 2019 - 19:10:11 WIB

Ketua DPRD Kepulauan Riau (Kepri) Jumaga Nadeak SH

Batam, Detak Indonesia--Perusahaan perkebunan sawit tidak pernah luput dari perhatian anggota legislatif di Provinsi Kepulauan Riau (Kepri). Apalagi keberadaan investor tersebut diharuskan berkontribusi positif bagi pemkembangan daerah, khususnya di Kabupaten Daik Lingga.

Ketua DPRD Kepri, Jumaga Nadeak SH MH menyinggung terkait kejelasan realisasi kewajiban pihak investor di Kabupaten Daik Lingga. “Diharapkan kepada pemerintah daerah bisa melakukan kerjasama dan bermitra dengan investor sekaligus dapat mempertanyakan baik kejelasan dan realisasi perkebunan sawit yang ada di dua kecamatan (Kecamatan Lingga Utara dan Lingga Timur) di Pulau Lingga,” sebutnya pada wartawan dikontak melalui ponselnya, Senin (11/3/2019).

Dua Kecamatan di Lingga akan dibuka kebun sawit oleh PT Citra Sugi Aditya (PT CSA) belum memberikan kepastian untuk melakukan usahanya, namun perusahaan itu sudah menunjukkan etika bisnis dengan membuat pembagian plasma, termasuk pabrik yang sudah ditentukan oleh aturan yang sudah ada dan juga pelaksanaan CSR.

Bentang alam Kabupaten Daik Lingga sebuah pulau di tengah laut di Provinsi Kepulauan Riau akan dibangun kebun sawit PT Citra Sugi Aditya (CSA). Kayu alamnya sedang ditumbang bermitra dengan sebuah perusahaan di Pekanbaru

Berdasarkan peraturan Menteri Pertanian Republik Indoensia Nomor 98/Permentan/OT.140/9/2013 tentang pedoman perizinan usaha perkebunan bahwa pelaksanaan fasilitasi pembangunan kebun masyarakat oleh perusahaan PENERIMA IUP-B atau IUP didampingi dan diawasi oleh gubernur atau bupati/walikota sesuai kewenangan yang meliputi perencanaan, pemenuhan kewajiban dan keberlanjutan usaha, terangnya.

“Dewan akan mengeluarkan surat kepada perusahaan perkebunan di Kabupaten Daik Lingga Provinsi Kepri tentang kewajiban perusahaan melaksanakan penilaian fisik kebun kemitraan yang intinya pemegang izin usaha perkebunan yang melakukan pembangunan kebun kemitraan masyarakat dan melaksanakan penilaian fisik kebun kemitraan sesuai ketentuan yang berlaku, sebelum dilakukan konversi atau pembebanan kredit pembangunan kebun kemitraan dialihkan kepada koperasi/pekebun mitra,” terang Nadeak.

Sementara jika mendirikan pabrik untuk membangun sebuah pabrik kelapa sawit dengan kapasitas 60 ton TBS/jam harus memiliki luas tanam minimal 10.000 hektare. 

Kawasan daratan di Kabupaten Daik Lingga Provinsi Kepri

"Kami akan berkoordinasi untuk mempercepat pembangunan kebun sawit kepada PT CSA dengan pasokan bahan baku TBS minimal,” ungkapnya.

Ekspansi Sawit Jangan Ancam Kehidupan Masyarakat Adat

Keberadaan atau pembukaan industri kebun kelapa sawit di wilayah adat jangan jadi ancaman hajat hidup masyarakat adat yang tersebar di Kabupaten Lingga.

“Perusahaan jangan jadi ancaman bagi kehidupan masyarakat adat misalnya dalam pembukaan perkebunan sawit tidak mengambil lahan adat,” terang Nadeak.

Menurutnya, konversi lahan dan merusak ekosistem mengakibatkan hilangnya tumbuh-tumbuhan yang biasa digunakan sebagai obat dan mata pencaharian oleh masyarakat adat. 

“Jangan pula akibat pembukaan kebun sawit masyarakat adat tersingkir dari lahannya akibat ekspansi industri. Untuk mengatasi itu, pemerintah bisa melakukan sensus terhadap masyarakat adat. Sensus berguna untuk mengetahui jumlah masyarakat adat di Lingga dan ancaman-ancaman yang membayangi hidup mereka,” pinta Nadeak. (*/di/azf)