Hari ini, Permudah Pengawasan Orang Asing, Imigrasi Siak Kukuh (Timpora) Tiga Kecamatan

Kamis, 25 April 2019 - 17:08:59 WIB

Tingkatkan Pengawasan Pekerja Asing. Hari TIMPORA Resmi di Kukuh di Kabupaten Siak

Laporan Adifa Detak Indonesia.

Siak Sri Inderapura, Detak Indonesia -- Kantor Imigrasi Kelas II TPI Siak mengukuhkan tim pengawasan orang asing (Timpora) di tiga kecamatan yang ada di Kabupaten Siak. Pembentukan tim orang asing ini dalam rangka mempermudah pengawasan orang asing di tingkat Kecamatan hinga Desa.

"Harapan kita terbentuknya Timpora di setiap kecamtaan se kabupaten Siak, tujuannya agar terbentuknya sistem pengawasan keimigrasian khususnya pengawasan terhadap orang asing di Siak,"kata Kepala Kantor Imigrasi Kelas II TPI Siak Anak Agung Bagus Narayana, saat memberi sambutanya, berlangsung di Kantor Bupati Siak kamis, (25/04/2019).

Menurutnya, untuk meningkatkan koordinasi dan membentuk satuan peran tim timpora sampai ke tingkat kecamatan yang saat ini akan dilaksanakan penggukuhannya di tiga timpora kecamatan, Yaitu Kecamatan Mempura, Dayun dan Pusako.

''Kita membentuk timpora hingga tingkat kecamatan, karena mereka inilah yang paling mengetahui aktivitas warga di wilayahnya. Dengan adanya timpora di tingkat kecamatan, maka keberadaan orang asing akan lebih bisa teramati dengan baik,''ungkapnya. 

Lanjutnya, menurut undang undang nggota dari timpora di tingkat kecamatan ini, terdiri dari camat, kapolsek dan danramil. Setelah kegiatan ini nantinya aparat di tingkat kecamatan agar dapat meningkatkan sinergitas antar instansi yang tergabung dalam tim pengawasan orang asing.

"Kita berharap adanya sinergitas antar instansi yang tergabung dalam tim pengawasan orang asing dalam melaksanakan pengawasan orang asing yang ada di wilayahnya,"harapannya.

Asisten Pemerintahan dan Kesra Setda Kabupaten Siak L Budhi Yuwono saat membuka acara tersebut mengatakan, kegiatan ini terlaksana sesuai amanah UU No 6 tahun 2011 tentang ke imigrasian dan peraturan pemerintah No 31 Th 2011 tentang peraturan pelaksana Undang-undang No 6 tahun 2011.

"Maksudnya adalah untuk meningkatkan koordinasi dan membentuk satuan peran tim timpora sampai ke tingkat kecamatan yang saat ini kila laksanakan adalah pembentukan timpora kec mempura, dayun dan pusako,"katanya.

Namun dia juga menyebutkan, tugas dari timpora tingkat kecamatan ini tidak hanya mengawasi orang asing yang ada di wilayahnya. Melainkan juga melakukan sosialisasi pada masyarakat mengenai regulasi yang mengatur keberadaan orang asing. 

''Seperti yang terjadi saat ini, di tengah masyarakat beredar isu mengenai adanya orang asing yang memiliki KTP elektronik,'' katanya. 

Diakuinya, dengan luas Kabupaten siak yang mencapai 8.556 km3, membentang dari kecamatan kandis sampai ke kecamatan Sungai Apit. Terutama kecamatan pesisir yang memang cukup rawan terhadap kemungkinan masuknya orang asing.

"Kabupaten Siak sangat luas, terutama kecamatan pesisir seperti Sungai Apit, PusakPusako,  Sabag Auh sangat rawan, kemungkinan masuknya orang asing.

Ia berharap, penghulu sebagai ujung tombak yang mengetahui kondisi dilapangan. Hendaknya mengidentifikasi orang orang baru yang datang ke wilayahnya.Penghululah nantinya yang mamfasilitasi ini untuk melihat dan menginformasikan kepala timpora kecamatan.

Tampak hadir pada kegiatan itu Kepala Divisi Keimigrasian Kantor Wilayah Kementrian Hukum dan HAM Riau Mas Agus Santoso, para camat yang di kukuh, perwakilan dari instansi vertikal serta kepala Kampung. (*/Rls)