Korpri Siak Sosialisasikan Layanan Perlindungan Hukum Para ASN

Kamis, 02 Mei 2019 - 16:58:25 WIB

Sekretaris Daerah Kabupaten Siak TS Hamzah memberi arahan kepada Pengurus Lembaga Konsultasi Bantuan Hukum (LKBH) Kabupaten Siak Provinsi Riau Periode 2019-2024.

Siak Sri Inderapura, Detak Indonesia--Pengurus Lembaga Konsultasi Bantuan Hukum (LKBH) Kabupaten Siak Provinsi Riau Periode 2019-2024 dilantik Sekretaris Daerah Kabupaten Siak Tengku Said Hamzah di Ruang Raja Indra Pahlawan Kantor Bupati Siak Komplek Perkantoran Tanjung Agung, Kamis pagi (2/5/2019). 

Selain melantik Jhon Efendi, SH MH sebagai ketua beserta 23 orang lainnya sebagai anggota kepengurusan LKBH Kabupaten Siak, agenda pelantikan juga dirangkai dengan pelaksanaan sosialisasi layanan jaminan dan perlindungan hukum Aparatur Sipil Negara (ASN) Kabupaten Siak.

Dalam arahannya, Sekretaris Daerah Kabupaten Siak TS Hamzah mengatakan, dalam menghadapi tantangan pembangunan yang semakin kompleks dewasa ini, seluruh anggota KORPRI dituntut agar tetap mengedepankan tiga peran utamanya sebagai abdi negara, abdi masyarakat, dan abdi pemerintah.
 
"​Ketiga peran dimaksud sangat strategis karena Kabupaten Siak komit mendukung percepatan reformasi birokrasi menuju era pemerintahan yang baik, bersih dan berwibawa," kata Hamzah.
 
Dalam mewujudkan ketiga peran tersebut, ASN dihadapkan pada berbagai resiko hukum, sehingga sudah seharusnya memperoleh jaminan perlindungan dan bantuan hukum. Hal tersebut sejalan dengan Pasal 28 ayat (1) UUD 1945 Perubahan Kedua, yang telah menetapkan dan menjelaskan bahwa setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama di hadapan hukum. 

"Sedangkan hak untuk didampingi advokat dan atau penasihat hukum, diatur pada Pasal 54 UU No. 8/1981 tentang KUHAP, yang menetapkan guna kepentingan pembelaan, tersangka atau terdakwa berhak mendapat bantuan hukum dari seorang atau lebih penasihat hukum selama dalam waktu, dan pada setiap tingkat pemeriksaan menurut tata cara yang ditentukan Undang-Undang," jelasnya.

Ia juga berharap kegiatan sosialisasi yang dilakukan Lembaga Konsultasi dan Bantuan Hukum (LKBH) Kabupaten Siak Tahun 2019 ini tidak berhenti sampai disini saja, namun terus berkelanjutan sebagai program kepengurusan yang berkesinambungan. 

"Hal tersebut sudah menjadi tekad kita bersama, sesuai dengan salah satu Misi Korpri, yaitu Mewujudkan kesejahteraan, penghargaan, pengayoman dan perlindungan hukum untuk meningkatkan harkat dan martabat anggota,“ sambung Hamzah.(adifa)