Inilah 45 Anggota DPRD Kabupaten Bengkalis Terpilih Periode 2019-2024

Kamis, 23 Mei 2019 - 22:02:15 WIB

Kantor DPRD Kabupaten Bengkalis, Provinsi Riau di Jalan Antara. (TA Devonny/Detak Indonesia.co.id)

Bengkalis, Detak Indonesia --Kamis (23/5/2019) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah kabupaten/kota (disingkat dengan DPRD kabupaten/kota) adalah lembaga perwakilan rakyat yang berkedudukan sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah kabupaten/kota. DPRD kabupaten/kota terdiri atas anggota partai politik peserta pemilihan umum (pemilu) yang dipilih langsung oleh masyarakat melalui pemilihan umum.

DPRD kabupaten/kota mempunyai wewenang dan tugas:

1.    membentuk peraturan daerah kabupaten/kota bersama bupati/wali kota;

2.    membahas dan memberikan persetujuan rancangan peraturan daerah mengenai anggaran pendapatan dan belanja daerah kabupaten/kota yang diajukan oleh bupati/wali kota

3.    melaksanakan pengawasan terhadap pelaksanaan peraturan daerah dan anggaran pendapatan dan belanja daerah kabupaten/kota;

4.    mengusulkan pengangkatan dan pemberhentian bupati/wali kota dan/atau wakil bupati/wakil wali kota kepada Menteri Dalam Negeri melalui gubernur untuk mendapatkan pengesahan pengangkatan dan/atau pemberhentian;

5.    memilih wakil bupati/wakil wali kota dalam hal terjadi kekosongan jabatan wakil bupati/wakil wali kota;

6.    memberikan pendapat dan pertimbangan kepada pemerintah daerah kabupaten/kota terhadap rencana perjanjian internasional di daerah;

7.    memberikan persetujuan terhadap rencana kerja sama internasional yang dilakukan oleh pemerintah daerah kabupaten/kota;

8.    meminta laporan keterangan pertanggungjawaban bupati/wali kota dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah kabupaten/kota;

9.    memberikan persetujuan terhadap rencana kerjasama dengan daerah lain atau dengan pihak ketiga yang membebani masyarakat dan daerah;

10.  mengupayakan terlaksananya kewajiban daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan

11.  melaksanakan wewenang dan tugas lain yang diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan.

Keanggotaan: Anggota DPRD kabupaten/kota berjumlah paling sedikit 20 (dua puluh) orang dan paling banyak 50 (lima puluh) orang dengan masa jabatan anggota DPRD kabupaten/kota adalah 5 (lima) tahun dan berakhir pada saat anggota DPRD kabupaten/kota yang baru mengucapkan sumpah/janji. Keanggotaan DPRD kabupaten/kota diresmikan dengan keputusan gubernur.

Persyaratan: Syarat Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Republik Indonesia menurut UU No 7 tahun 2017 tentang Pemilu Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah sebagai berikut:

1.    Bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa,

2.    Warga Negara Indonesia sejak kelahirannya dan tidak pernah menerima kewarganegaraan lain karena kehendaknya sendiri,

3.    Tidak pernah mengkhianati negara, serta tidak pernah melakukan tindak pidana korupsi dan tindak pidana berat lainnya,

4.    Mampu secara rohani dan jasmani untuk melaksanakan tugas dan kewajiban sebagai Presiden dan Wakil Presiden,

5.    Bertempat tinggal di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia,

6.    Telah melaporkan kekayaannya kepada instansi yang berwenang memeriksa laporan kekayaan penyelenggara negara,

7.    Tidak sedang memiliki tanggungan utang secara perseorangan dan/atau secara badan hukum yang menjadi tanggung jawabnya yang merugikan keuangan negara,

8.    Tidak sedang dinyatakan pailit berdasarkan putusan pengadilan

9.    Tidak pernah melakukan perbuatan tercela,

10.  Terdaftar sebagai Pemilih,

11.  Memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan telah melaksanakan kewajiban membayar pajak selama 5 tahun terakhir yang dibuktikan dengan Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan Wajib Pajak Orang Pribadi,

12.  Setia kepada Pancasila sebagai dasar negara, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945,

13.  Tidak pernah dijatuhi pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih,

14.  Berusia sekurang-kurangnya 21 (dua puluh satu) tahun,

15.  Berpendidikan paling rendah tamat Sekolah Menengah Atas (SMA), Madrasah Aliyah (MA), Sekolah Menengah Kejuruan (SMK), Madrasah Aliyah Kejuruan (MAK), atau bentuk lain yang sederajat,

16.  Bukan bekas anggota organisasi terlarang Partai Komunis, termasuk organisasi massanya, atau bukan orang yang terlibat langsung dalam G.30.S/PKI,

17.  Memiliki visi, misi, dan program dalam melaksanakan pemerintahan negara Republik Indonesia.

Kepemimpinan: Pimpinan DPRD Kabupaten/kota bersifat kolektif (kebersamaan) dan kolegial (kekeluargaan). Dipimpin oleh seorang Ketua DPRD Kabupaten/kota dan 2 dua orang wakil Ketua DPRD Kabupaten/kota untuk anggota dengan jumlah paling sedikit 20 (dua puluh) orang dan 3 (tiga) wakil Ketua DPRD Kabupaten/kota untuk anggota paling banyak 50 (lima puluh) orang berasal dari partai politik berdasarkan urutan perolehan kursi terbanyak di DPRD. Pimpinan DPRD terdiri atas 1 (satu) orang ketua dan 2 (dua) orang wakil ketua yang. Ketua DPRD Kabupaten/kota ialah anggota DPRD yang berasal dari partai politik yang memperoleh kursi terbanyak pertama di DPRD.

Wakil Ketua DPRD Kabupaten/kota ialah anggota DPRD yang berasal dari partai politik yang memperoleh kursi terbanyak kedua, dan ketiga. Dalam hal terdapat lebih dari 1 (satu) partai politik yang memperoleh kursi terbanyak sama, ketua dan wakil ketua ditentukan berdasarkan urutan hasil perolehan suara terbanyak dalam pemilihan umum. Dalam hal terdapat lebih dari 1 (satu) partai politik yang memperoleh suara sama, ketua dan wakil ketua ditentukan berdasarkan persebaran perolehan suara.

Hak DPRD kabupaten/kota adalah:

1.    Hak interpelasi yaitu hak DPRD kabupaten/kota untuk meminta keterangan kepada bupati/wali kota mengenai kebijakan pemerintah kabupaten/kota yang penting dan strategis serta berdampak luas pada kehidupan bermasyarakat dan bernegara;

2.    Hak angket yaitu hak DPRD kabupaten/kota untuk melakukan penyelidikan terhadap kebijakan pemerintah kabupaten/kota yang penting dan strategis serta berdampak luas pada kehidupan masyarakat, daerah, dan negara yang diduga bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan

3.    Hak menyatakan pendapat yaitu hak DPRD kabupaten/kota untuk menyatakan pendapat terhadap kebijakan bupati/wali kota atau mengenai kejadian luar biasa yang terjadi di daerah disertai dengan rekomendasi penyelesaiannya atau sebagai tindak lanjut pelaksanaan hak interpelasi dan hak angket.

Berikut Nama Anggota DPRD Kabupaten Bengkalis Terpilih Berdasarkan dari Hasil Pleno KPU (Komisi Pemilihan Umum) Kabupaten Bengkalis pada hari Minggu (19/5/2019) yang lalu.

Dapil Bengkalis 1 (Kecamatan Bengkalis dan Bantan)
1. Irmi Syakip Arsalan (PKB) 4.404/ 8.375 suara,
2. H. Arianto (Gerindra) 2.153/ 7.532 suara,
3. Morison Bationg Sihite (Demokrat) 2.297/ 7.279 suara,
4. H. Zamzami (PAN) 2.612/ 7.028 suara,
5. Ruby Handoko Alias Akok (Golkar) 2.218/ 6.829 suara,
6. Hi.Zahrani (PKS) 1.877/ 6.527 suara,
7. Askori (NASDEM) 2.401/ 6.178 suara,
8. H.Mawardi (PBB) 2.845/ 5.565 suara,
9. Sofyan (PDI.P) 2.738/ 4.519 suara,
10. Firman (PPP) 1.387/ 4.043, suara. 

Dapil Bengkalis 2 (Siak Kecil, Bukit Batu dan Bandar Laksamana)
1. Febriza Luwu (PDI.P) 2.229/ 5.405 suara,
2. Elman (Gerindra) 2.384/ 4.992 suara,
3. Rahmah Yenny (Golkar) 1.623/ 4.740 suara,
4. Sugianto (PKB) 1.198/ 3.938 suara,
5. Zuhandi (PAN) 2.236/ 3.580 suara. 

Dapil Bengkalis 3 (Pinggir dan Tualang Mandau)
1. Al Azmi (Golkar) 6.459/ 8.944 suara,
2. Mustar J Ambarita (Nasdem) 2.199/ 8.834 suara,
3. Erwan (PDI.P) 1.928/ 7.665 suara,
4. Susianto SR (PKS) 1.850/ 6.334 suara,
5. Adihan (Gerindra) 2.535/ 3.848 suara,
6. Asrijal (Perindo) 2.185/ 3.257 suara,
7. H. Asmara (Golkar) 1.417/ 2.981 suara. 

Dapil Bengkalis 4 (Mandau)
1. H. Khairul Umam (PKS) 6.461/ 22.331 suara,
2. Indra Wansyah (PAN) 2.853/ 11.028 suara,
3. Septian Nugraha (Golkar) 6.232/ 10.342 suara,
4. Kaderismanto (PDI.P) 2.702/ 8.242 suara,
5. Giyatno (PKS) 3.288/ 7.444 suara,
6. Rosmawati Sinambela (Nasdem) 1.772/ 6.711 suara,
7. Andi Fahlevi (Gerindra) 1.568/ 5.477 suara,
8. Nanang Haryanto (Demokrat) 2.380/ 5.224 suara,
9. H.Abi Bahrun (PKS) 3.119/ 4.466 suara,
10. Syaiful Ardi (PAN) 2.748/ 3.676 suara,
11. Syafroni Untung (Golkar) 1.407/ 3.447 suara,
12. H. Adri (PKS) 2.573/ 3.190 suara. 

Dapil Bengkalis 5 (Bathin Solapan)
1. H. Samsu Dalimunthe (PKS) 5.083/ 12.345 suara,
2. Hendri, M.Si (GOLKAR) 5.580/ 7.417 suara,
3. Simon Lumbon Gaol (PDI.P) 2.213/ 6.860 suara,
4. SANUSI (PKS) 3.013/ 4.115 suara,
5. Rianto (PAN) 2.614/ 4.103 suara,
6. Romel Sinalsal (Gerindra) 1.191/ 3.369 suara,
7. Surya Budiman (PKB) 1.874/ 3.033 suara. 

Dapil Bengkalis 6 (Rupat dan Rupat Utara)
1. H.Abdul Kadir (PAN) 3.014 suara,
2. Syahrial, M.Si (Golkar) 2.264/ 4.318 suara,
3. Zamzami Harun (Gerindra) 1.741/ 3.478 suara,
4. Ferry Situmeang (PDI.P) 1.829/ 3.144 suara. 

Total Suara untuk Unsur Pimpinan di DPRD Kabupaten Bengkalis pada periode Tahun 2019-2024 adalah:
1. PKS (8 Kursi) / 50.651 suara,
2. GOLKAR (8 Kursi) / 42.590 suara,
3. PDI.P (6 Kursi) / 35.835 suara, dan
4. PAN (6 Kursi) / 32.432 suara.

Hasil dari pleno rekapitulasi penghitungan suara Pemilu Legislatif 2019 yang tuntas digelar oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bengkalis pada hari Minggu (19/5/2019) malam. Hasilnya untuk DPRD Kabupaten Bengkalis Partai PKS meraih 8 kursi dengan total suara 50.651, sehingga berhak menempati posisi sebagai ketua dewan. 

Berdasarkan data yang dihimpun dari hasil rekapitulasi KPU, perolehan kursi antara PKS dengan Partai Golkar sama-sama 8 kursi. Hanya saja PKS unggul dalam perolehan suara keseluruhan dari Golkar yang meraih 42.590 suara. Dengan demikian tampuk Ketua DPRD Bengkalis akan menjadi milik PKS. Untuk di posisi ketiga diraih oleh PDIP dengan 6 kursi 35.835 suara, serta diikuti PAN dengan jumlah perolehan 32.432 suara dan 6 kursi.

Nia salah seorang warga Kabupaten Bengkalis pada hari Kamis (23/5/2019) mengatakan, "Semoga dengan terpilihnya anggota DPRD Kabupaten Bengkalis pada periode 2019-2024 ini, dapat menjalankan amanahnya dengan baik dan dapat mewujudkan aspirasi masyarakat setempat khususnya bagi masyarakat yang berada di Kabupaten Bengkalis, agar dapat menekan angka kemiskinan serta pengangguran, supaya dapat mewujudkan kesejahteraan perekonomian masyarakat" ujar Nia.(dev).