Rumah Tersangka Kasus Korupsi Disita Kejari Bengkalis

Jumat, 24 Mei 2019 - 22:31:11 WIB

Kejaksaan Negeri Bengkalis melakukan penyitaan Rumah kasus Korupsi

Laporan Dev Detak Indonesia

Bengkalis, Detak Indonesia-- Pada hari Senin (20/5/2019) Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Bengkalis, Provinsi Riau, telah menyita sebuah rumah mewah milik tersangka YA alias Edi pihak swasta yang mengelola KMP Tasik Gemilang, yang berlokasi di Kompleks Villa Jalan Lobak, Pekanbaru.

Kepala Seksi Pidana Khusus Kejaksaan Negeri (Kasi Pidsus Kejari) Bengkalis, Agung Irawan membenarkan penyitaan rumah mewah di Pekanbaru tersebut, penyitaan dilakukan terkait kasus dugaan korupsi penyelewengan pengelolaan operasional aset Dinas Perhubungan Bengkalis berupa KMP (Kapal Motor Penumpang) Tasik Gemilang dari tahun 2012-2015 yang saat ini ditanganinya.

Menurut Agung Irawan, "Rumah tersebut merupakan milik tersangka YA alias Edi pihak swasta yang mengelola KMP (Kapal Motor Penumpang) Tasik Gemilang. YA merupakan Kepala Cabang Bengkalis PT. Gemalindo Shipping Batam, YA merupakan salah satu diantara dua tersangka dalam kasus penyelewengan dana operasional Kapal Roro KMP Gemilang yang merupakan aset Dinas Perhubungan Bengkalis" ujar Agung.

YA saat ini mendekam Rumah Tahanan Negara (Rutan) Pekanbaru, awal pekan lalu setelah menghadiri panggilan kedua dari Kejaksaan Negeri Bengkalis dengan status tersangka, selain YA Kejari Bengkalis juga telah menahan tersangka lainya yakni Mantan Kepala Dishub Bengkalis Jafaar Arief.

Agung mengatakan, penyitaan dilakukan oleh Tim Jaksa Penyidik, penyitaan dilakukan setelah surat penetapan diterima dari Pengadilan Tipikor Pekanbaru atas permintaan Kejari Bengkalis, penyitaan merupakan petunjuk dari hasil penyidikan. 

Terkait rumah yang disita tersebut, Agung juga menyerahkan sepenuhnya kepada pihak pengadilan, ia juga mengatakan tidak menutup kemungkinan rumah tersebut akan disita untuk diserahkan kepada negara, guna pengembalian kerugian negara yang ditimbulkan dari kasus korupsi ini" ungkapnya. (dev).