Massa Demonstran Desak Tertibkan Ribuan Hektare Kebun Sawit di Mahato

Selasa, 02 Juli 2019 - 15:57:36 WIB

Massa demonstran Aliansi Pemuda dan Mahasiswa Peduli Rakyat Riau (AMPERRA) mendesak pihak Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Dit Reskrimsus) Polda Riau agar menindaktegas penyalahgunaan alih fungsi Hutan Lindung (HL) Sei Mahato menjadi kebun sawit yang j

Pekanbaru, Detak Indonesia--Massa demonstran Aliansi Pemuda dan Mahasiswa Peduli Rakyat Riau (AMPERRA) mendesak pihak Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Dit Reskrimsus) Polda Riau agar menindaktegas penyalahgunaan alih fungsi Hutan Lindung (HL) Sei Mahato menjadi kebun sawit yang jumlahnya puluhan ribu hektare.

Ini menurut Koordinator Umum AMPERRA, Hamzah dkk dilakukan oleh Koperasi Mahato Bersatu dan Koperasi Karya Bakti bekerja sama dengan PT Torganda. Tentu hal ini menyalahi peraturan dan Undang-Undang yang ada di Indonesia.

Demikian disuarakan Hamzah dkk saat menyampaikan aspirasinya demo ke Dit Reskrimsus Polda Riau Jalan Gajah Mada Pekanbaru, Selasa (2/7/2019).

Menurutnya, batalkan dan cabut seluruh izin dan Surat Keterangan Tanah (SKT) di areal Hutan Lindung Sei Mahato atas nama PT Torganda.

"Kami meminta kepada penegak hukum Bapak Kapolda Riau yang terhormat agar secepatnya memanggil ketua Koperasi Mahato Bersatu, Ketua Koperasi Karya Bakti dan Manajer PT Torganda terkait alih fungsi hutan lindung Sei Mahato menjadi lahan kebun sawit bekerjasama dengan PT Torganda yang jumlahnya puluhan ribu hektare, tentu tindakan seperti ini sudah menyalahi aturan perundang-undangan yang ada," kata Hamzah.

"Kami melihat sudah belasan tahun kejadian ini terjadi dan sudah berulang kali para oknum ini diperiksa  dan dipanggil oleh Polda Riau, Dinas Kehutanan dan lain-lain, tapi tak pernah ada kepastian hukum yang jelas terkait permasalahan ini, maka dari itu kami minta kepastian hukum," minta massa.

Massa selaku warga dan anak Rokanhulu asli tidak ingin adanya segelintir orang yang memanfaatkan hutan lindung ini dengan bekerjasama dengan pihak perusahaan kelapa sawit lalu menyerobot dan mengalihfungsikan hutan lindung ini menjadi kebun sawit tanpa sedikitpun memikirkan flora dan fauna yang ada di dalamnya bahkan Undang-Undang pun mereka kangkangi.

"Kami akan tetap mengawal proses hukum ini sampai selesai bahkan kami akan unjukrasa lagi dengan jumlah massa yang lebih banyak lagi apabila 7 x 24 jam masalah ini  tak ditindaklanjuti kami berharap dan memohon agar madalah ini cepat terselesaikan," kata Hamzah didampingi Korlap Jefrialdi.

Kanit II Krimsus Polda Riau Kompol Darmawan menerima massa aksi didampingi Kapolsek Pekanbaru Kota Kompol Sunarti. Menurut Kompol Darmawan, sudah ada peraturan Meneg LHK masalah ini diselesaikan oleh PPNS LHK jadi ini agar diproses oleh instansi tersebut.(azf)